Penularan COVID-19 di Depok Masih Tinggi, Hati-hati Klaster Lebaran!
Positivity rate Kota Depok masih berada di 30 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Untuk menekan angka kasus COVID-19 pasca-libur hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Depok memberlakukan sejumlah kebijakan pencegahan penularan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemkot Depok telah melakukan koordinasi baik di tingkat masyarakat maupun di instansi vertikal. Tim Gugus Tugas Kota Depok mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus usai libur hari raya Idul Fitri.
"Selain melakukan imbauan larangan mudik, kami akan melakukan pengetatan pada sejumlah sektor," ujar Dadang, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Klaster Pesantren di Depok Muncul Lagi, 76 Santri Positif COVID-19
1. Tempat hiburan dan wisata di Depok akan diperketat kapasitas pengunjungnya
Dadang menjelaskan, saat masyarakat mengikuti imbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman, diprediksi masyarakat akan memanfaatkan hari libur dengan mendatangi pusat perbelanjaan maupun tempat wisata di Kota Depok. Dari prediksi tersebut, sejumlah lokasi yang menjadi tujuan masyarakat akan dilakukan pengetatan.
"Akan ada sejumlah pengetatan dan kebijakan akan diambil di lokasi yang diprediksi akan didatangi masyarakat," terang Dadang.
Dadang mengungkapkan, pada fakta yang membuktikan setelah liburan selalu ada peningkatan kasus. Untuk itu, pengetatan yang dilakukan bioskop memiliki kapasitas 50 persen menjadi 30 persen, begitu juga dengan tempat wisata dan hiburan lainnya di wajibkan sebanyak 30 persen dari kapasitas.
"Selain itu setiap penanggung jawab harus membuat surat pernyataan kesanggupan mengawasi dan melakukan protokol kesehatan mulai 12 hingga 16 Mei," ucap Dadang.
Baca Juga: Polres Metro Depok Kandangi Travel Gelap yang Angkut Pemudik