TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa 3 Orang Kasus Temuan Minyak Goreng Kemas Ulang di Depok

Polisi akan panggil supplier terkait pengemasan ulang

Polres Metro Depok melakukan penyitaan minyak goreng repacking kemasan yang berada dalam gudang di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

IDNTimes, Depok - Sebanyak tiga orang telah diperiksa Polres Metro Depok terkait penemuan gudang yang melakukan repacking atau kemas ulang minyak goreng. Sebelumnya, Polres Metro Depok menggerebek sebuah gudang di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Polres Metro Depok masih mengembangkan kasus ini usai mendatangi gudang minyak goreng yang melakukan repacking kemasan. Sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ada tiga orang yang kita panggil yaitu pemilik, manager operasional, dan sopir yang membawa minyak goreng," ujar Yogen kepada IDNTimes, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan

1. Polisi akan gali keterangan dari masyarakat yang merasa dirugikan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat memeriksa kemasan minyak goreng untuk dilakukan repacking di gudang minyak goreng, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, Polres Metro Depok menunggu kelanjutan untuk melakukan gelar perkara terkait penerapan kasus. Menurutnya, masih banyak langkah yang harus disiapkan dan menggali keterangan dari sejumlah saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Jadi kalau dugaan sementara sudah saya sampaikan terkait pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tutur Yogen.

Yogen mengungkapkan, untuk menerapkan UU Perlindungan Konsumen harus ada keterangan atau kesaksian dari konsumen yang merasa dirugikan. 

"Sehingga kita masih menggali (keterangan) beberapa saksi dari masyarakat yang mungkin telah membeli barang tersebut, apakah merasa dirugikan atau tidak, kita akan kembangkan," ungkap Yogen. 

2. Polisi putuskan minyak goreng yang ditemukan di gudang diedarkan ke masyarakat

Polres Metro Depok melakukan penyitaan minyak goreng repacking kemasan yang berada dalam gudang di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menjelaskan, terkait minyak goreng kemasan yang tersimpan di dalam gudang yang telah diberikan police line, diputuskan untuk didistribusikan kepada para pedagang karena situasi masyarakat saat ini masih kesulitan minyak goreng.

"Kelangkaan miyak goreng yang ada di masyarakat sekarang, maka kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP, bisa kita geser ke toko yang mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat," jelas Yogen.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dan menghabiskan stok sebanyak 2.300 kemasan yang tersimpan di dalam gudang. Polres Metro Depok belum dapat memastikan perbedaan minyak goreng sebelum dan sesudah dikemas ulang.

"Kita belum tahu untuk kandungannya, antara minyak yang dibeli awal dan yang sudah dikemas, kan harus ada pemeriksaan lebih lanjut, jadi ada beberapa sampel yang kita lakukan penyitaan," ucap Yogen.

Baca Juga: Polres Metro Depok Sita Ribuan Minyak Goreng yang Dikemas Ulang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya