Polisi Periksa 3 Orang Kasus Temuan Minyak Goreng Kemas Ulang di Depok
Polisi akan panggil supplier terkait pengemasan ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDNTimes, Depok - Sebanyak tiga orang telah diperiksa Polres Metro Depok terkait penemuan gudang yang melakukan repacking atau kemas ulang minyak goreng. Sebelumnya, Polres Metro Depok menggerebek sebuah gudang di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Polres Metro Depok masih mengembangkan kasus ini usai mendatangi gudang minyak goreng yang melakukan repacking kemasan. Sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ada tiga orang yang kita panggil yaitu pemilik, manager operasional, dan sopir yang membawa minyak goreng," ujar Yogen kepada IDNTimes, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan
1. Polisi akan gali keterangan dari masyarakat yang merasa dirugikan
Yogen menuturkan, Polres Metro Depok menunggu kelanjutan untuk melakukan gelar perkara terkait penerapan kasus. Menurutnya, masih banyak langkah yang harus disiapkan dan menggali keterangan dari sejumlah saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Jadi kalau dugaan sementara sudah saya sampaikan terkait pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tutur Yogen.
Yogen mengungkapkan, untuk menerapkan UU Perlindungan Konsumen harus ada keterangan atau kesaksian dari konsumen yang merasa dirugikan.
"Sehingga kita masih menggali (keterangan) beberapa saksi dari masyarakat yang mungkin telah membeli barang tersebut, apakah merasa dirugikan atau tidak, kita akan kembangkan," ungkap Yogen.
Baca Juga: Polres Metro Depok Sita Ribuan Minyak Goreng yang Dikemas Ulang