PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha
Perpanjangan PSBB, PAW, dan PAU Kota Depok hingga 8 Februari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) hingga 8 Februari. Keputusan tersebut dituangkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok.
Melalui suratnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menerbitkan tiga surat Keputusan Wali Kota Depok dengan Nomor: 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kesepuluh PSBB Pra Adaptasi Baru, nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021, dan nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kedelapan PAW dan PAU di Kota Depok.
"Kami melakukan perpanjangan penerapan PSBB, PAW dan PAU dengan menerbitkan tiga SK Perwal untuk landasan hukum," ujar Idris, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: 40 Anak Panti Asuhan di Depok Reaktif COVID-19
1. PSBB dan PAW serta PAU diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Idris menjelaskan, pada perpanjangan kedelapan PAW dan PAU ada sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Pada SK Perwal nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dan SK Perwal 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021 menerangkan tentang batas waktu perpanjangan PSBB, PAW dan PAU Kota Depok selama 14 hari.
"Perpanjangan PSBB, PAW, dan PAU Kota Depok di mulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019," terang Idris.
Baca Juga: KPAI Duga Anak di Depok Banyak Tertular COVID-19 dari Klaster Keluarga