TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha

Perpanjangan PSBB, PAW, dan PAU Kota Depok hingga 8 Februari

Kantor Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) hingga 8 Februari. Keputusan tersebut dituangkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok.

Melalui suratnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menerbitkan tiga surat Keputusan Wali Kota Depok dengan Nomor: 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kesepuluh PSBB Pra Adaptasi Baru, nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021, dan nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kedelapan PAW dan PAU di Kota Depok.

"Kami melakukan perpanjangan penerapan PSBB, PAW dan PAU dengan menerbitkan tiga SK Perwal untuk landasan hukum," ujar Idris, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: 40 Anak Panti Asuhan di Depok Reaktif COVID-19

1. PSBB dan PAW serta PAU diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Walikota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Idris menjelaskan, pada perpanjangan kedelapan PAW dan PAU ada sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Pada SK Perwal nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dan SK Perwal 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021 menerangkan tentang batas waktu perpanjangan PSBB, PAW dan PAU Kota Depok selama 14 hari.

"Perpanjangan PSBB, PAW, dan PAU Kota Depok di mulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019," terang Idris.

2. Pengunjung mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB

(Ilustrasi mal) Pesona Square Depok (IDN Times/Dwi Agustiar)

Tidak hanya itu, Idris perpanjangan PAW dan PAU ada kebijakan baru terkait jam operasional warga dan pelaku usaha. Pada SK Perwal nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021, menerangkan tentang pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Untuk pelayanan pelayanan dibawa pulang atau take away sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutup Idris.

Sebelumnya, Idris membatasi aktivitas pelaku usaha restoran, kafe, dan mal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan tersebut di ubah setelah Idris berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, terkait perkembangan penyebaran COVID-19 di kalangan masyarakat.

Baca Juga: KPAI Duga Anak di Depok Banyak Tertular COVID-19 dari Klaster Keluarga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya