TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTMT di Depok Kembali Dibuka Hari Ini

Terjadi penurunan tren klaster PTMT

Sejumlah siswa mengikuti PTMT di SDN 1 Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk digelar kembali di kawasannya. Pembukaan PTMT di Kota Depok diinstruksikan oleh Wali Kota Mohammad Idris lewat Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang Pembukaan Kembali Penyelenggaraan PTMT.

"Kegiatan PTMT dapat kembali dilakukan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021," ujar Idris, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Siap-siap! Ganjil Genap di Depok Diberlakukan Mulai Desember

1. Terjadi penurunan tren

Surat edaran Wali Kota Depok terkait pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT. (Istimewa)

Dalam surat tersebut, pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT berdasarkan adanya penurunan tren COVID-19 pada klaster PTMT. Tapi, tak serta merta PTMT di Depok bisa dilaksanakan.

Sekolah yang ingin melakukannya harus menerapkan protokol kesehatan ketat demi mencegah terjadinya penularan. Sementara, sekolah yang sedang melakukan mitigasi, tak boleh menggelar PTMT.

"Penyelenggaraan PTMT dapat kembali dilakukan, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penanganan COVID-19," tutur Idris pada suratnya.

Idris mengungkapkan, setiap satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan peserta didik, wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin. Setiap satuan pendidikan maupun tenaga pendidik, dan turunan lainnya, dapat melaksanakan pemantauan secara intens atau surveilans.

"Hal itu untuk mendukung kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Idris.

2. Diminta untuk konsolidasi dan melapor ke Wali Kota

Wali Kota Depok , Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok di Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan dapat melakukan konsolidasi. Selain itu dapat melakukan pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi surat edaran terkait pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT. 

"Hasilnya segera melaporkan kepada Wali Kota Depok," tegas Idris.

Surat Edaran pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di masa pandemik COVID-19. Pada Perwal tersebut, apabila ditemukan adanya elemen dari sekolah penyelenggara PTMT terkonfirmasi positif, maka ditutup sementara.

Penutupan sekolah yang ditemukan terjadinya klaster PTMT diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 8.02/648/Satgas/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

Baca Juga: Satgas: Lonjakan Kasus COVID-19 di Depok Paling Banyak dari PTM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya