TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raffi Ahmad Digugat Advokat Publik David Tobing ke PN Depok

Raffi Ahmad diminta mundur sebagai influencer program vaksin

instagram.com/raffinagita1717

Depok, IDN Times - Usai ramai disorot publik akibat keluyuran dan melanggar protokol kesehatan usai menerima vaksin COVID-19 dari Istana Negara, artis Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.

David Tobing mengatakan, Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili millennials dan influencer pada Rabu (13/1/2021). Tentunya diharapkan Raffi bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujar David dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Istana Minta Raffi Ahmad Disiplin Prokes Usai Keluyuran Tanpa Masker

1. David menggugat Raffi Ahmad karena menyesalkan tingkah lakunya tak taat prokes

Instagram.com/raffinagita1717

David menyesalkan perbuatan yang dilakukan Raffi Ahmad usai menerima vaksin. Setelah  beberapa jam mendapatkan vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di tengah kerumunan.

"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Melihat perbuatan Raffi tersebut, David pun mengajukan gugatan kepada Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.

"Kami mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," ucap David.

David mengungkapkan, gugatan yang diajukannya dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19, serta mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

 

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar norma kepatutan

Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 ke seorang dokter di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi COVID-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

David menuturkan, gugatan yang dikenakan kepada Raffi merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

3. Minta Raffi Ahmad mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi

Instagram.com/raffinagita1717

David menilai, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateril sehingga dalam petitum gugatannya, meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Selain itu meminta penyampaian permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

"Kami juga meminta penyampaian permohonan maaf di medsos, tv nasional, dan koran harian," ujar David.

Adapun tv nasional dan koran harian yang diminta David, yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar, Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post. Selain itu Raffi diminta untuk meminta maaf di akun medos pribadinya.

Selain itu, David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta Pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya", tutup David.

Baca Juga: Ahok Viral di Twitter Gegara Hadiri Ultah Bos KFC Bareng Raffi Ahmad

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya