Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil
TNI dapat duduk di 18 kementerian dan lembaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pada pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sedangkan, di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian dan lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan saat ini sedang dilakukan pembahasan internal RUU TNI. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak Versi TNI
1. TNI memiliki wawasan dan keahlian yang dibutuhkan kementerian dan lembaga
Landasan dari usulan TNI tersebut, lanjut Julius, didasarkan pada kenyataan banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional, serta keahlian yang dibutuhkan kementerian dan lembaga. Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga.
Landasan berpikirnya, kata Julius, kehadiran prajurit aktif itu akan memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.
"Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” tegas dia.
Dalam dokumen presentasi yang diperoleh, terlihat ada tambahan delapan kementerian dan lembaga, di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat, dari sebelumnya hanya 10 kementerian atau lembaga. Prajurit aktif juga bisa masuk kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.
Tambahan delapan kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.
"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” tutur Julius.
Baca Juga: Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Anggota TNI