TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Hak Interpelasi DPRD Kota Depok Resmi Diajukan Tentang KDS

Disinyalir porgram KDS Pemerintah Kota Depok Tidak Terbuka

Penyerahan hak interpelasi anggota DPRD Kota Depok terkait program KDS Pemerintah Kota Depok pada rapat Paripurna DPRD Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - DPRD Kota Depok kembali melaksanakan sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok. Kali ini 5 fraksi DPRD Kota Depok mengajukan hak interpelasi terhadap program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang merupakan janji politik Wali dan Wakil Wali Kota Depok.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok, Igun Sumarno mengatakan, hak interpelasi telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Depok yang sebelumnya telah ditandatangani Wakil DPRD Kota Depok. Hak interpelasi diberikan terkait pelaksanaan program KDS Pemerintah Kota Depok.

"DPRD meminta keterangan Pemerintah Kota Depok terkait program KDS yang dituangkan pada hak interpelasi anggota DPRD," ujar Igun pada sidang paripurna DPRD Depok, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Pemkot Depok Catat 342 Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung

1. Sebanyak 33 anggota dewan menyerahkan hak interpelasi

Gedung DRPD Kota Depok. (Istimewa)

Pengajuan hak interpelasi yang diberikan anggota DPRD Kota Depok seiring dengan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban. Pengajuan interpelasi merupakan hak anggota DPRD Kota Depok untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Kota Depok terkait program KDS.

"Kami ingin meminta keterangan kepada Wali Kota Depok untuk menjelaskan soal KDS," terang Igun.

Pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Kota Depok dari 55 anggota dewan, hanya 33 anggota yang menyerahkan dan sisanya tidak menyerahkan hak interpelasi. Lima fraksi partai di DPRD Kota Depok mengajukan usulan dan dua fraksi lainnya, yakni PKS dan PPP tidak menyerahkan hak interpelasi.

"Kami ingin Wali Kota Depok menjelaskan program KDS dari hulu sampai hilir dan transparansi program," ucap Igun. 

Baca Juga: Asal 5 Dentuman Misterius di Depok Terungkap, Besok Bakal Terjadi Lagi

Sementara, Anggota DPRD Kota Depok fraksi PKB, Babai Suhaimi mengatakan, penyerahan hak interpelasi anggota DPRD merupakan buntut kurang transparannya program KDS yang diluncurkan Wali dan Wakil Wali Kota Depok. Hal itu berdasarkan sejumlah fakta yang ditemukannya terkait program KDS di lapangan.

"Pemkot Depok menetapkan warga yang menerima bantuan program KDS tidak melibatkan RT, RW, dan Lurah," ujar Babai.

Babai mengungkapkan, selain tidak berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, Pemerintah Kota Depok tidak melakukan sosialisasi kepada pengurus lingkungan. Hal itu banyak yang menyebabkan ketidaktahuan tentang program KDS. 

"Pemkot Depok mendata penerima KDS tidak melalui penjaringan pengurus lingkungan dan diduga penerima kartu KDS fiktif karena tidak transparan," ungkap Babai.

2. Penjaringan penerima kartu KDS tidak melibatkan pengurus lingkungan

Anggota DPRD Depok fraksi PKB, Babai Suhaimi. (Istimewa)

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya