TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di Sawangan

Segel larangan penyebaran Ahmadiyah di Depok sempat dirusak

Penggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Depok, IDN Times - Setelah mendapatkan protes terkait rusaknya segel di Masjid Al Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Satpol PP Kota Depok melakukan penggantian segel. Penggantian segel tersebut mendapatkan dukungan dari Forum Umat Bersatu Kota Depok, dan sejumlah ormas Islam di Kota Depok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, penggantian papan segel di Masjid milik jemaat Ahmadiyah merupakan tindak lanjut dari laporan terkait rusaknya papan segel di masjid yang terletak di Kecamatan Sawangan itu. Penyegelan sudah dilakukan berdasarkan SKB tiga menteri terkait ajaran Ahmadiyah.

"Penggantian segel bukan penyegelan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyegelan berdasarkan SKB tiga Menteri terkait Ahmadiyah,” ujar Taufiqurrahman, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah

1. Penggantian papan segel Ahmadiyah diletakkan di depan pagar

Penggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Taufiqurrahman menjelaskan, penggantian papan segel di Masjid Ahmadiyah dianggap sudah tidak terbaca dan perlu penggantian ulang dan pemindahan titik. Sebelumnya segel terkait larangan penyebaran Ahmadiyah terpasang di poros tengah, namun saat ini telah di ubah dengan memasang di bagian pagar.

"Ada pemindahan titik karena yang semula kita tanam di poros tengah sekarang sudah bergeser pagarnya, jadi tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah gerbang," terang Taufiqurrahman.

Penggantian segel dapat diindahkan jemaat Ahmadiyah untuk melakukan penghentian penyebaran ajaran Ahmadiyah yang diatur dalam SKB tiga menteri, Pergub, dan Perwal Kota Depok. Diakuinya masjid Ahmadiyah sudah memiliki IMB untuk sarana ibadah, namun terkait penyebarannya mendapatkan larangan.

"Secara bangunan legalitasnya sudah bisa tapi kalau nanti dimanfaatkan salah fungsi itu hal lain, di antaranya yang paling penting adalah pelarangan penyebaran," ungkap Taufiqurrahman.

2. Keberatan papan segel dapat melalui jalur hukum

Penggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Taufiqurrahman menuturkan, ke depannya akan dilakukan pengawasan dari Tim Kecamatan Sawangan yang melaporkan secara berkala, terkait perkembangan termasuk pemantauan papan segel yang terpasang. Apabila ada perusakan papan segel akan ada pasal yang mengatur dalam KUHP.

"Tim penanganan sudah ada dari tahun 2010, ada penanganan jemaah Ahmadiyah di Kota Depok di ketuai Sekda, Penasihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, serta unsur Forkopimda," ucap Taufiqurrahman.

Menurutnya, Satpol PP Kota Depok hanya bagian dari Pemerintah Kota Depok untuk melakukan eksekusi. Apabila jemaat Ahmadiyah keberatan terkait papan segel dapat melalui proses hukum yang berlaku.

"Silakan karena di sini negara hukum menjadi hal-hal yang sifatnya keberatan atau protes tidak sesuai dengan aturan silakan ada salurannya nya," tutur Taufiqurrahman.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya