Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di Sawangan
Segel larangan penyebaran Ahmadiyah di Depok sempat dirusak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Setelah mendapatkan protes terkait rusaknya segel di Masjid Al Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Satpol PP Kota Depok melakukan penggantian segel. Penggantian segel tersebut mendapatkan dukungan dari Forum Umat Bersatu Kota Depok, dan sejumlah ormas Islam di Kota Depok.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, penggantian papan segel di Masjid milik jemaat Ahmadiyah merupakan tindak lanjut dari laporan terkait rusaknya papan segel di masjid yang terletak di Kecamatan Sawangan itu. Penyegelan sudah dilakukan berdasarkan SKB tiga menteri terkait ajaran Ahmadiyah.
"Penggantian segel bukan penyegelan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyegelan berdasarkan SKB tiga Menteri terkait Ahmadiyah,” ujar Taufiqurrahman, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah
1. Penggantian papan segel Ahmadiyah diletakkan di depan pagar
Taufiqurrahman menjelaskan, penggantian papan segel di Masjid Ahmadiyah dianggap sudah tidak terbaca dan perlu penggantian ulang dan pemindahan titik. Sebelumnya segel terkait larangan penyebaran Ahmadiyah terpasang di poros tengah, namun saat ini telah di ubah dengan memasang di bagian pagar.
"Ada pemindahan titik karena yang semula kita tanam di poros tengah sekarang sudah bergeser pagarnya, jadi tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah gerbang," terang Taufiqurrahman.
Penggantian segel dapat diindahkan jemaat Ahmadiyah untuk melakukan penghentian penyebaran ajaran Ahmadiyah yang diatur dalam SKB tiga menteri, Pergub, dan Perwal Kota Depok. Diakuinya masjid Ahmadiyah sudah memiliki IMB untuk sarana ibadah, namun terkait penyebarannya mendapatkan larangan.
"Secara bangunan legalitasnya sudah bisa tapi kalau nanti dimanfaatkan salah fungsi itu hal lain, di antaranya yang paling penting adalah pelarangan penyebaran," ungkap Taufiqurrahman.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah