Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah

Tiga aktor intelektual dijerat pasal penghasutan

Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Dari 21 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan aktor intelektual. 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, mengatakan 18 lainnya merupakan eksekutor yang merusak masjid tersebut.

"Totalnya semua 21 tersangka, rincian tiga aktor intelektual dan 18 pelaku lapangan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

1. Tiga aktor intelektual dijerat pasal penghasutan

Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Donny menjelaskan, tiga aktor intelektual akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan untuk melakukan kekerasan. Sementara itu, tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

Pasal 170 mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.

Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah

2. Komitmen tuntaskan kasus perusakan masjid Ahmadiyah

Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, memastikan akan menuntaskan kasus perusakan ini dengan mengelola aspek keamanan, tidak agresif dan terukur. 

Remigius menjelaskan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang berpotensi memicu bentrok antara aparat dengan massa yang mengamuk. Oleh karena itu, saat kejadian polisi hanya bisa berjaga di sekitar lokasi.

Langkah tersebut diambil kepolisian agar tak ada korban baik dari aparat maupun dari massa.

"Inilah strategi dan CB yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utamanya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa di pihak mana pun," ujar Remigius.

3. Polisi fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah

Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)

Selain itu, polisi saat kejadian juga fokus menjaga rumah-rumah warga Ahmadiyah. Remigius mengatakan keputusan itu diambil agar tidak ada korban jiwa.

"Oleh karena itu anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," kata Remigius.

Dia menegaskan, soft approach dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar, yaitu terjadinya konflik antara massa yang emosi dengan petugas yang mengamankan.

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," ujar Remigius.

Baca Juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya