Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah

Apa isi SKB tiga menteri yang saat ini berlaku?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008, tentang perintah terhadap penganut pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

"Kajian tentu terus dilakukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah

1. SKB Tiga Menteri Tahun 2008 diklaim lahir untuk menciptakan suasana kondusif

Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang AhmadiyahDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (Dok.Humas BNPB)

Kamaruddin menjelaskan, SKB Tiga Menteri Tahun 2008 lahir sebagai upaya pemerintah menciptakan suasana kondusif untuk kepentingan bersama. Menurutnya, SKB ini juga lahir dari kajian yang mendalam, kendati kajian itu kini terus dilakukan.

"SKB Tiga Menteri itu lahir dari sebuah kajian, diskusi dan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk Ahmadiyah," ucapnya.

2. Siapa saja yang menandatangani SKB Tiga Menteri Tahun 2008?

Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang AhmadiyahIlustrasi penutupan Masjid Ahmadiyah (IDN Times/Akhmad Mustaqim)

SKB tiga menteri itu ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

SKB Tiga Menteri Tahun 2008 resmi berlaku pada 9 Juni 2008, sesuai dengan tanggal penetapannya.

3. Isi SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah

Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah(Masjid Ahmadiyah yang disegel oleh Satpol PP) IDN Times/Irfan Fathurohman

Ada lima poin keputusan dalam SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tersebut. Berikut isinya:

  1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang  penyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
  5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 16 Perusak Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka dan Ditahan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya