Sebelum Ada Fatwa Haram MUI, 8.080 Warga Depok Terima Vaksin Covovax
Satu vial vaksin Covovax digunakan 10 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengakui vaksin Covovax yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah disuntikan kepada ribuan warga. Penyuntikan vaksin Covovax sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut haram digunakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan vaksin Covovax yang diterima dari Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur. Namun sejak ada perkembangan baru terkait fatwa haram, Pemkot Depok sudah menghentikan vaksinasi Covovax.
"Ketika ada perkembangan baru terkait fatwa MUI untuk kejelasannya, maka kita atas arahan Pak Wali dihentikan sementara," ujar Dadang kepada IDN Times, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: BPOM Keluarkan EUA Vaksin Covovax dari India untuk 18 Tahun ke Atas
1. Ada 8.080 orang di Depok vaksinasi dengan Covovax, sebelum MUI keluarkan fatwa haram
Dadang menuturkan, sebelum dikeluarkan fatwa MUI terkait vaksin Covovax haram untuk digunakan, Pemkot Depok telah menerima vaksin tersebut melalui Provinsi Jawa Barat. Adapun jumlah vaksin Covovax yang diterima mencapai 1.645 vial dan setiap satu vial dapat digunakan untuk 10 orang.
"Setelah menerimanya kami menggunakan vaksin tersebut, sekali lagi vaksin itu digunakan sebelum adanya fatwa MUI," tutur dia.
Selama pelaksanaan vaksinasi menggunakan Covovax, vaksin yang digunakan 808 vial dan terisa 557 vial. Jika dikalkukasikan, warga yang sudah menerima suntikan vaksin menggunakan Covovax 8.080 orang.
"Penggunaan vaksin Covovax diperuntukan untuk vaksinasi pertama," ucap Dadang.
Baca Juga: MUI Haramkan Vaksin Covovax Haram, Ini 5 Rekomendasi untuk Pemerintah