TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! Satlantas Depok Bakal Berlakukan Tilang Elektronik

Satlantas Depok juga siap tilang pengendara knalpot bising

Satlantas Polrestro Depok saat menilang knalpot racing di fly over UI, Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising tampaknya harus segera mengganti dengan knalpot standar. Sebab, Satlantas Polrestro Depok bakal menindak tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Satlantas Polrestro Depok tengah gencar melakukan patroli dengan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas, maupun memodifikasi kendaraan sepeda motor tidak sesuai pabrikan.

Baca Juga: Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayahnya

1. Polisi sedang gencar menindak pengendara dengan knalpot racing

Anggota Satlantas Polrestro Depok melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising di fly over UI, Kota Depok. (Istimewa)

Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, Satlantas Polrestro Depok sedang melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas di Kota Depok. Untuk itu, patroli mobile sistem ditekankan di sejumlah jalan yang padat kendaraan lalu lintas.

"Salah satunya kami melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot bising," ujar Andi, Depok, Selasa (16/3/2021).

Andi menjelaskan, operasi knalpot bising menindaklanjuti dari laporan masyarakat akan keresahan akibat suara knalpot bising, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain. 

2. Polisi bakal menilang dan menyita kendaraan

Ilustrasi (Instagram.com/ditlantas_bali)

Andi menuturkan, Satlantas Polrestro Depok melakukan operasi di Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda. Hasilnya sebanyak delapan kendaraan terjaring razia karena menggunakan knalpot bising.

"Pengendara dihentikan dan dilakukan penilangan dan penyitaan kendaraan," ucap dia. 

Andi menjelaskan, pelanggar akan diberikan penilangan elektronik dan meminta pelanggar membayar denda di bank. Setelah membayar denda, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran dan diminta mengganti knalpot bising dengan knalpot standar yang sesuai pabrikan.

"Setelah membayar denda motor di kembalikan dengan catatan pelanggar mengganti knalpot bising dengan standar," kata Andi.

Baca Juga: 41 Kamera Tilang Elektronik Tambahan Siap Intai Pelanggar di Jakarta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya