Sidak Pabrik di Bogor, BPOM RI Temukan dan Sita Tahu Berformalin
Sejumlah tahu dan formalin disita oleh BPOM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDNTimes - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik pengolahan pangan tahu, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022). Dalam sidak tersebut, BPOM menyita formalin padat dan cair, serta tahu yang sudah berformalin.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, BPOM RI menemukan penggunaan bahan berbahaya yang digunakan untuk pangan, terutama formalin dalam sidak tersebut. Antara lain masih ditemukannya produksi tahu yang menggunakan bahan pengawet berupa formalin.
"Ada dua lokasi produksi tahu yang ditemukan menggunakan bahan pengawet formalin," ujar Penny dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Waspada, Penggunaan Formalin pada Ikan yang Diawetkan Banyak Ditemukan
Baca Juga: Pedagang di Muba Ketahuan Jual Mi Basah Mengandung Formalin
1. Dua pemilik produksi tahu ditetapkan tersangka
Penny menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menetapkan pemilik usaha produksi tahu berformalin sebagai calon tersangka. Keduanya adalah N (48) dan S (35). BPOM RI menghentikan kegiatan produksi tahu berformalin dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
"Produksinya akan kami hentikan, terutama karena kami sudah mendapatkan barang bukti formalin," jelas Penny.
Menurut Penny, sidak tersebut merupakan upaya menghentikan penggunaan bahan berbahaya terhadap pangan dengan menggunakan formalin. Terlebih temuan yang dilakukan BPOM RI di pabrik tahu tersebut dinilai cukup besar dan sangat strategis.
"Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin di konsumsi masyarakat," kata Penny.
Baca Juga: BPOM Palembang Klaim Temuan Boraks dan Formalin Relatif Rendah
Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin Moderna di RI Aman, Tidak Ada Partikel Asing