Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie Kumalasari
Barbie Kumalasari merasa prihatin pada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS (69), memasuki babak persidangan. Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita. Sementara kuasa hukum terdakwa dipimpin oleh Barbie Kumalasari yang juga seorang selebritas.
Mia Banulita mengatakan, sidang perdana ini dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun rencananya pada sidang kedua, akan dilaksanakan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami memang sangat konsen dalam persidangan kasus dugaan pencabulan oknum guru ngaji, sehingga kami turun langsung," ujar Mia kepada IDN Times usai mengikuti persidangan, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Waduh, Oknum Ormas di Depok Maksa Minta THR ke Pedagang
1. Korban memiliki rasa trauma berat
Pada persidangan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal tersebut meliputi Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan di atas lima tahun penjara.
"Sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan ini merupakan sidang perdana," terang Mia.
Dia menuturkan, perkara dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji ini menarik perhatian publik. Terlebih, korbannya 10 anak dan memiliki rasa trauma yang berat.
"Rasa trauma yang berat pasti dirasakan anak yang menjadi korban, sehingga saya bersama tim akan sangat serius menangani perkara ini," tutur Mia.
Baca Juga: Viral Video Medsos Siswa SD di Depok Lakukan Bullying