Waduh, Oknum Ormas di Depok Maksa Minta THR ke Pedagang

Oknum ormas minta THR sebesar Rp100 ribu, kacau...

Depok, IDN Times - Polsek Bojongsari menemukan adanya oknum ormas meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang. Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan saat Polsek Bojongsari melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, terdapat oknum ormas yang dilaporkan masyarakat meminta THR kepada para pedagang. Hal itu membuat dirinya geram dikarenakan tindakan meminta THR yang dilakukan oknum ormas tidak dibenarkan.

"Kami sudah menerima laporan permintaan oknum ormas terkait THR," ujar Syahroni kepada IDN Times, Minggu (24/4/2022) malam.

1. Temukan satu amplop dari oknum ormas meminta THR ke pedagang

Waduh, Oknum Ormas di Depok Maksa Minta THR ke PedagangPolsek Bojongsari saat melakukan patroli malam di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Usai mendapat laporan adanya oknum ormas meminta THR kepada para pedagang, Polsek Bojongsari melakukan penyisiran wilayah. Pada penyisiran tersebut, Polsek Bojongsari menemukan amplop permintaan THR dari oknum ormas kepada pedagang di wilayah Kecamatan Bojongsari.

"Kami menemukan satu amplop permintaan oknum ormas kepada pedagang," terang Syahroni.

Syahroni menjelaskan, amplop yang diberikan kepada pedagang belum diberikan uang karena amplop putih belum diambil oknum ormas. Polsek Bojongsari akan menindaklanjuti permintaan oknum ormas yang memungut THR kepada pedagang.

"Akan kami tindak lanjuti dan dibawa ke Polsek Bojongsari," jelas Syahroni. 

Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Travel Gelap yang Keliaran Angkut Pemudik di Depok

2. Polisi akan menangkap oknum ormas yang meminta THR

Waduh, Oknum Ormas di Depok Maksa Minta THR ke PedagangPolsek Bojongsari melakukan patroli malam mengantisipasi tindakan kriminalitas di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Oknum ormas yang meminta THR kepada para pedagang dan masyarakat, enggan diberikan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Oknum ormas meminta THR kepada para pedagang sebesar Rp100 ribu.

"Jika sehari dapat lima amplop, berarti mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu," terang Syahroni.

Syahroni menjelaskan, permintaan THR yang dilakukan oknum ormas kepada masyarakat dan pedagang tidak diperbolehkan. Polsek Bojongsari akan menangkap oknum ormas yang kedapatan memaksa meminta THR kepada para pedagang maupun masyarakat.

"Kalau tidak mau dididik, kita rapikan di bawah," jelas Syahroni.

3. Penindakan oknum ormas meminta THR didukung warga

Waduh, Oknum Ormas di Depok Maksa Minta THR ke PedagangPolsek Bojongsari melakukan patroli kesejumlah pedagang mengantisipasi oknum ormas meminta THR kepada pedagang. (IDNTimes/Dicky)

Syahroni menuturkan, Polsek Bojongsari memiliki kewenangan untuk menindak oknum ormas meminta THR kepada para pedagang dan masyarakat. Apalagi permintaan THR meresahkan pedagang dan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

"Warga sudah menjerit, tindakan yang kita lakukan didukung warga," tutur Syahroni.

Syahroni meminta, masyarakat dan pedagang tidak takut untuk memberikan laporan terkait oknum ormas meminta THR. Polsek Bojongsari akan menindak tegas oknum ormas meminta THR, terlebih salah satu petinggi ormas telah memerintahkan anggotanya tidak meminta THR.

"Laporan masyarakat diterima akan diselidiki dan jika terbukti akan dilakukan penangkapan," tuturnya. 

Baca Juga: 369 Personel Gabungan Depok Siaga di 7 Titik Pos Pemantauan Lebaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya