TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Melakukan Pencabulan, Bruder Angelo Dijatuhi 14 Tahun Penjara

Bruder Angelo juga harus membayar denda Rp100 juta

Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman 14 tahun penjara, serta denda Rp100 juta, karena melakukan pencabulan terhadap anak. Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadil, mengatakan Pengadilan Negeri Depok telah menjalani dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo, karena melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah,” ujar Fadil pada saat persidangan, Kamis.

Baca Juga: Narapidana Pencabulan Anak di Gereja Depok Main Medsos dari Penjara

1. Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok saat menjalani persidangan Bruder Angelo terkait pencabulan anak. (IDNTimes/Dicky)

Fadil mengungkapkan, ada beberapa perbuatan yang dianggap memberatkan terdakwa dalam penjatuhan hukuman. Perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya," kata dia.

Fadil menjelaskan, perbuatan yang memberatkan terdakwa lainnya, yaitu terdakwa merupakan seorang bruder atau biarawan, yang semestinya menjadi contoh baik. Terdakwa juga mengetahui perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, karena melakukan pencabulan terhadap anak.

"Terdakwa pada persidangan tidak mengakui perbuatannya, dan terdapat hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan pada persidangan," kata hakim.

Baca Juga: Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang 

2. Terdakwa melakukan banding atas putusan hakim

Sejumlah orang membentangkan spanduk dukungan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Terdakwa Lukas mengikuti persidangan secara daring di Rutan Kelas 1 Depok. Dengan seksama, terdakwa mendengarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Usai pembacaan putusan, terdakwa merasa keberatan dan mengajukan banding. "Saya mengajukan banding," singkat terdakwa.

Sementara, hakim memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk memberikan tanggapan. Namun, dari pihak JPU masih memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

3. Kuasa hukum korban apresiasi keputusan hakim

Kuasa hukum korban pencabulan, Judianto Simanjuntak saat mengikuti persidangan Bruder Angelo terdakwa pencabulan anak di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan hakim. Menurut mereka, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan pencabulan kepada korban.

"Hal itu dapat dilihat dari hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau penambahan kurungan tiga bulan penjara," ujar dia.

Judianto menilai, Indonesia darurat kekerasan seksual dan bukan dalam keadaan baik. Bahkan, perbuatan pencabulan terhadap anak dinilai meresahkan, seperti pendapat hakim pada jalannya persidangan.

Terkait ajuan banding yang dilakukan terdakwa, Judianto menilai, keputusan tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya. 

“Untuk perubahan keputusan hukuman pada saat banding, itu kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi di Bandung, kita tidak bisa memprediksi dan harapan kita Majelis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Depok ini,” pungkas Judianto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya