Terbukti Melakukan Pencabulan, Bruder Angelo Dijatuhi 14 Tahun Penjara
Bruder Angelo juga harus membayar denda Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman 14 tahun penjara, serta denda Rp100 juta, karena melakukan pencabulan terhadap anak. Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadil, mengatakan Pengadilan Negeri Depok telah menjalani dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo, karena melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah,” ujar Fadil pada saat persidangan, Kamis.
Baca Juga: Narapidana Pencabulan Anak di Gereja Depok Main Medsos dari Penjara
1. Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak
Fadil mengungkapkan, ada beberapa perbuatan yang dianggap memberatkan terdakwa dalam penjatuhan hukuman. Perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya," kata dia.
Fadil menjelaskan, perbuatan yang memberatkan terdakwa lainnya, yaitu terdakwa merupakan seorang bruder atau biarawan, yang semestinya menjadi contoh baik. Terdakwa juga mengetahui perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, karena melakukan pencabulan terhadap anak.
"Terdakwa pada persidangan tidak mengakui perbuatannya, dan terdapat hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan pada persidangan," kata hakim.
Baca Juga: Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang