TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terciduk! Kendaraan Dinas Pemkot Depok Belum Bayar Pajak Tahunan

Petugas operasi KTMDU beri waktu dua pekan lunasi pajak

Petugas Dishub Kota Depok memberhentikan kendaraan milik Pemkot Depok pada operasi KTMDU di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), kembali digelar Samsat Kota Depok I di Jalan Raya Siliwangi, Kota Depok. Pada operasi tersebut, petugas menemukan kendaraan dinas Pemerintah Kota Depok bernomor B 1144 ZQN, belum membayar pajak kendaraan tahunan.

Wakasat Lantas Polres Metro Depok, David Purba, mengatakan pada operasi KTMDU ditemukan kendaraan dinas Pemkot Depok belum membayarkan pajak kendaraan. Petugas gabungan operasi ini memberhentikan setiap kendaraan yang diduga belum membayar pajak kendaraan.

"Tadi ada satu kendaraan dinas Pemkot Depok yang diberhentikan karena belum membayarkan pajak tahunan," ujar David kepada IDN Times di lokasi operasi KTMDU, Kamis (9/6/2022). 

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

1. Pelanggar yang tidak sanggup membayar diberikan batas waktu pembayaran

Operasi gabungan KTMDU di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Petugas gabungan menindak setiap kendaraan roda dua maupun empat yang pajaknya belum dibayarkan selama lima tahun maupun pajak tahunan. Namun pada operasi KTMDU, pengendara yang ditindak tidak dipaksakan membayar pajak di lokasi operasi KTMDU.

"Masyarakat yang mungkin belum sanggup membayar pajak saat terjaring, akan diberikan surat undangan untuk segera membayar pajaknya dan diberikan surat keterangan," terang David.

David mengungkapkan, pengendara yang mendapatkan surat keterangan atau undangan diberikan batas waktu pembayaran selama dua dua minggu atau 14 hari. Nantinya selama tenggat waktu tersebut, pemilik kendaraan berupaya melaksanakan pelunasan pajak kendaraan.

"Jadi tidak ada paksaan dan kami operasi KTMDU fokus pada pajak kendaraan tidak ada penilangan pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDU

2. Tidak ditemukan kendaraan mewah yang terjaring operasi KTMDU

Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi KTMDU di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

David menuturkan, kendaraan dinas yang diberhentikan karena belum membayar pajaknya, diimbau segera membayar pajak kendaraan. Pihaknya meminta kepada pengendara untuk menghubungi pimpinannya untuk membayar pajak.

"Selain itu, tidak ada kendaraan mewah yang terjaring pada operasi KTMDU," tutur dia.

Pada operasi gabungan KTMDU, kendaraan dinas yang terjaring merupakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Kendaraan roda empat yang terjaring jenis minubus, maupun city car, dan sedan.

"Untuk pajak mobil mewah saat ini belum kita temukan, karena di sini rata-rata kendaraannya hanya biasa," ucap David.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya