Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kasus penyebaran hoaks babi ngepet yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim di Kota Depok, memasuki babak akhir persidangan. Pengadilan Negeri Depok telah memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Pelaksanaan persidangan warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu, sempat tertunda. Sidang yang direncanakan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Terdakwa Adam menjalani persidangan secara virtual sehingga tidak dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Depok. Hanya Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
1. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat, mengatakan terdakwa Adam telah dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Majelis hakim memutuskan terdakwa mendapatkan hukuman empat tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Adam Ibrahim terbukti melakukan pidana dengan menyiarkan berita bohong dan di pidana selama empat tahun penjara," ujar Iqbal, Depok, Senin (6/12/2021).
Iqbal menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu Adam yang dikenal sebagai ustaz seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, namun dia menimbulkan ketidaktenteraman warga dan meninggalkan jejak digital terhadap korban.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan pada masa bencana yakni COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok