UI Bakal Beri Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos
Kasus pembunuhan berada di luar lingkungan kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Universitas Indonesia (UI) akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya yang merupakan tersangka pembunuhan, yaitu Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). AAB diketahui membunuh adik tingkatnya sesama mahasiswa UI, yakni Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).
Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati, mengatakan, UI memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada warga UI yang melakukan pelanggaran, baik akademik maupun nonakademik.
“Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan tersangka berada di luar kampus,” ujar Agustin, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: 3.000 Dosen Dukung Pengungkapan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Nyawa Dibayar Nyawa
1. Sanksi akademik akan mengikuti
Meski demikian, kata Agustin, UI tidak dapat menerapkan peraturan rektor tersebut karena peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di luar kampus. UI pun mempercayakan kepada pihak berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan baik.
“Sehingga untuk memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia,” tutur Agustin.
Agustin memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada tersangka dengan merujuk pada proses hukum yang berlaku. Apabila pelaku sudah dijatuhi hukuman oleh aparat, maka hal yang berkaitan dengan kegiatan akademik pelaku tidak dapat dilakukan.
“Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap,” jelas Agustin.
Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pinjol, Darurat Literasi Keuangan?