Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan
Suaminya meminta RJ, namun istrinya mencabut gugatan cerai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Viral korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Putri Balqis Chairunisyah Siregar, yang dilakukan suaminya berinisial BIF, ditetapkan sebagai tersangka.
BIF melaporkan Putri karena dianggap melakukan kekerasan terhadap suaminya, sehingga kedua belah pihak saling lapor kasus KDRT di Polres Metro Depok.
Ayah korban, Noviansyah Siregar, mengatakan, kekerasan yang dialami anaknya yang dilakukan suaminya sudah berlangsung sejak lama. Namun pada saat terjadi keributan belum lama ini, suami sempat menjambak rambut anaknya hingga melakukan pemukulan.
"Bahkan anak saya sempat disiram bon cabe oleh suaminya," ujar Noviansyah kepada IDN Times di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS
1. Putri dianggap melakukan pembelaan diri
Noviansyah menuturkan, pada saat terjadi keributan, Putri sempat melakukan pembelaan diri karena suaminya menjambak rambutnya. Secara refleks, Putri memegang kemaluan suaminya hingga kesakitan dan meminta melepaskan cengkraman tersebut.
"Suaminya ini punya penyakit hernia di kemaluannya, jadi anak saya itu melakukan pembelaan diri dan refleks memegang kemaluan suaminya yang melakukan kekerasan terlebih dahulu," tutur Noviansyah.
Usai kejadian tersebut, Putri terlebih dahulu melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya, dan Polres Metro Depok menetapkan status tersangka sang suami. Namun suaminya melaporkan kembali Putri dengan kasus yang sama, sehingga Putri ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin karena anak saya meremas itu ya, sehingga ditetapkan tersangka karena KDRT," ucap Noviansyah.
Baca Juga: Profil Bukhori, Anggota DPR dari PKS Dapil Jateng Diduga KDRT ke Istri