Waduh, 375 Izin Trayek Angkot Depok Dicabut karena Tidak Layak
Bodi angkot yang rusak harus diperbaiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Angkutan Kota (Angkot) di Kota Depok masih banyak masalah, baik dalam izin maupun kelengkapan. Dinas Perhubungan Kota Depok telah mencabut 375 trayek angkot yang tidak memenuhi standar dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto tidak menampik masih ditemukan angkot tidak layak beroperasi. Namun, secara tegas Dinas Perhubungan Kota Depok telah menertibkan angkot yang melanggar peraturan.
"Kami tertibkan, di lapangan masih ditemukan angkot yang tidak memperpanjang KIR, bahkan bodinya sudah tidak layak," ujar Eko kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Siap-Siap, Warga Depok Timur Bisa Naik KRL dari Stasiun Pondok Rajeg
1. Operasi penertiban sempat berhenti karena Covid-19
Eko menegaskan, Dinas Perhubungan Kota Depok sempat menghentikan penindakan angkot bermasalah selama pandemik COVID-19.
"Kita lihat tren COVID-19 sedang terpuruk semua jadi kurang bijak, tapi sejak pertengahan 2022 kita kembali melakukan operasi," tegas Eko.
Eko menuturkan, operasi penertiban angkot salah satunya menitikberatkan pada kelengkapan perizinan dan ketidaksesuaian perlengkapan. Hal tersebut menjadi target Dinas Perhubungan Kota Depok untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang maupun pengemudi angkot.
"Desember 2022 kami cabut kurang lebih 200 trayek yang sudah tidak perpanjang izin dan total keseluruhan 375 unit angkot yang sudah ditertibkan," tutur Eko.