TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Mantan Bawahan Sambo Jalani Pembinaan Mental ihwal Kasus Brigadir J

Mantan anggota propam juga disanksi demosi selama satu tahun

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Empat mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diwajibkan menjalani pembinaan mental, kepribadian, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan karena terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat orang itu telah terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy Sambo

1. Mantan bawahan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Keempat mantan anggota Propam Polri adalah:

  • Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam.
  • Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam.
  • AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram
  • Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun.

Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

2. Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Baca Juga: Polri Bantah Ferdy Sambo Dilindungi Kakak Asuh 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya