TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

587 Keluarga Pahlawan Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ini Rinciannya

Tunjangan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa

Taman Makam Pahlawan Nasional Utama di Kalibata, Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada 587 orang yang berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan jelang Hari Pahlawan 10 November 2020.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengungkapkan, sesuai peraturan yang ada, Kemensos memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini.

"Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” kata Juliari melalui siaran tertulis, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: 6 Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Daftar Namanya

1. Rincian tunjangan untuk keluarga pahlawan

Logo Hari Pahlawan Tahun 2020 (Website/kemsos.go.id)

Juliari merinci tunjangan dari Kemensos total sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional.

Kemudian kepada 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.

“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya,” ucap Juliari.

2. Tunjangan bisa membantu keluarga pahlawan di tengah pandemik

Taman Makam Pahlawan Nasional Utama di Kalibata, Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Juliari mengatakan saat ini negara tengah menghadapi pandemik, sehingga beban kehidupan semakin berat sehingga dia berharap tunjangan ini bisa membantu.

“Dengan tunjangan ini, semoga membantu keluarga para pejuang meringankan beban hidup khususnya dalam menghadapi pandemi,” katanya.

3. Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah

Suasana Taman Makam Pahlawan Nasional Utama di Kalibata, Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam kaitannya dengan peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020, Kemensos akan menyelenggarakan acara Bakti Sosial Kepahlawanan pada tanggal 10 November 2020 di kediaman Janda Pahlawan Nasional K.H. Idham Chalid dan kediaman Perintis Kemerdekaan (KRMH Soerjowirjohadipoetro, Wimo Sumanto dan Nodjin Pardjer) di Jakarta.

“Dalam kesempatan itu, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako,” imbuh Dirjen Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto.

Baca Juga: Kemensos Terima 20 Usulan Nama Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya