587 Keluarga Pahlawan Dapat Tunjangan dari Pemerintah, Ini Rinciannya
Tunjangan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada 587 orang yang berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan jelang Hari Pahlawan 10 November 2020.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengungkapkan, sesuai peraturan yang ada, Kemensos memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini.
"Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” kata Juliari melalui siaran tertulis, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: 6 Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Daftar Namanya
1. Rincian tunjangan untuk keluarga pahlawan
Juliari merinci tunjangan dari Kemensos total sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional.
Kemudian kepada 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.
“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya,” ucap Juliari.
Baca Juga: Kemensos Terima 20 Usulan Nama Penerima Gelar Pahlawan Nasional