Aisha Weddings Dinilai Hanya Puncak Gunung Es Praktik Pernikahan Anak
Praktik pernikahan anak masih menjamur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Plan International Indonesia menegaskan tindakan Aisha Weddings yang menawarkan jasa pernikahan anak usia 12 tahun merupakan kejahatan terhadap anak.
Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan pernikahan anak berdampak panjang bagi masa depan anak. Tidak itu, akibatnya pun akan berlanjut bagi anak yang dilahirkan nantinya.
"Ini sebenarnya merupakan puncak gunung es dari praktik perkawinan anak yang masih menjamur. Ini masih menjadi PR di negara kita dan kita lihat di masa pandemik makin menjadi," ujar Dini dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: INFID: Aisha Weddings Lakukan Perdagangan Anak Terselubung
1. Januari hingga Juni 2020 terdapat 33.664 dispensasi nikah
Dia menambahkan ada beberapa faktor yang menjadikan pernikahan anak banyak terjadi. Di antaranya perekonomian yang terguncang karena pandemik COVID-19, minimnya informasi baik reproduksi, norma, agama, sosial dan budaya.
Dini memaparkan, berdasarkan data Mahkamah Agung, dari Januari hingga Juni 2020 terdapat puluhan ribu dispensasi pernihakan anak.
"Dari data peradilan agama Mahkamah Agung menunjukkan dalam kurun waktu antara Januari hingga Juni 2020 terdapat sebanyak 33.664 kasus dispensasi ditemukan, ini diperburuk dengan adanya praktik nikah secara siri," paparnya.
Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu