TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Terbitkan Ingub, Atur Kapasitas Kantor 50 Persen hingga Mal

Ingub dan Sergub berlaku mulai besok, 18 Desember 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi untuk
mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Natal serta Tahun Baru 2021.

Dalam Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat, sejumlah aturan tertuang mulai kapasitas kantor, operasional mal, serta tempat wisata serta mobilitas masyarakat yang berfokus pada kegiatan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya dalam siaran tertulis, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru

1. Kapasitas kantor 50 persen dan jam operasional maksimal 19.00 WIB

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Ingub dan Sergub tersebut Anies menginstruksikan, agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB serta membatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anies juga meminta agar mal, restoran, dan tempat wisata tutup pukul 21.00 WIB, kecuali pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari maksimal jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

2. Pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen pada pelaku perjalanan

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta

Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

Baca Juga: Dua Pekan Lebih Isolasi Mandiri, Bagaimana Kabar Anies Baswedan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya