Diklaim Bisa Obati COVID-19, Ini Bahaya dan Efek Samping Ivermectin
Ivermectin untuk indikasi infeksi kecacingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan, obat Ivermectin yang diklaim membantu pemulihan pasien COVID-19 yang sudah disebar di sejumlah daerah, memiliki efek samping.
BPOM menegaskan, obat yang semestinya untuk infeksi cacing itu memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
"Masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tegas BPOM dalam siaran tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?
1. Ivermectin merupakan obat keras
BPOM menerangkan, Ivermectin kaplet 12 miligram yang terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 sampai 200 mcg/kg berat badan, dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM.
Baca Juga: BPOM Setop Lianhua Qingwen Donasi (LQC), Bukan Lianhua Qingwen Capsul