BPOM Setop Lianhua Qingwen Donasi (LQC), Bukan Lianhua Qingwen Capsul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi yang beredar, terkait penghentian produk herbal donasi untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia.
BPOM menyatakan produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) di Indonesia terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT Intra Aries.
Indikasi produk LQC yang disetujui BPOM membantu meredakan panas dalam disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari tiga kali empat kapsul sesudah makan dan dapat digunakan masyarakat tanpa resep dokter.
"Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT Intra Arie tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya," tulis BPOM dalam siaran tertulis, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar Lianhua dan Phellodendron
1. BPOM tidak lagi memberikan rekomendasi produk LQC Donasi
Sementara pada 2020, terdapat pula persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi BPOM, melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC Donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," sebut BPOM.
2. LQC Donasi tidak menahan laju keparahan
Editor’s picks
BPOM menerangkan LQC Donasi yang tanpa izin edar BPOM hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
"Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," kata BPOM.
3. LQC Donasi mengandung bahan yang dilarang yakni Ephedra
BPOM juga menyatakan salah satu komposisi LQC Donasi adalah ephedra, yang merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005, tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. Karena kandungan ephedra dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
"Adapun produk LQC yang terdaftar di BPOM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi, yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi," paparnya.
4. BPOM imbau masyarakat hati-hati pilih obat tradisional
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan produk obat tradisional. Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.
"Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," imbau BPOM.
Baca Juga: BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Avifavir untuk Obati COVID-19