BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa Pelarut
Harus ada surat BPOM kalau ingin impor zat pelarut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya memperbolehkan industri farmasi memproduksi sirop tanpa zat pelarut, setelah ditemukan cemaran etilen glikol (ET) dan dietilen glikol (DET) yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut, jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup, tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," kata Kepala BPOM, Penny L Lukito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).
Baca Juga: BPOM Akui Tak Pernah Uji EG-DEG pada Obat Sirop, Apa Alasannya?
Baca Juga: Menkes Minta BPOM Tes Tiap Batch Obat Cegah Gagal Ginjal Terulang
1. Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari sumber bahan baku
BPOM sudah mendeteksi kemungkinan adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari sumber bahan baku.
"Ada penggunaan yang salah, yang tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku, bisa jadi dari sumber bahan bakunya, di mana industri tersebut mendapatkan supplier bahan baku," katanya.
Baca Juga: Obat Sirop Unibebi Ditarik BPOM, Ini Profil Produsennya