TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa Pelarut

Harus ada surat BPOM kalau ingin impor zat pelarut

Kepala BPOM, Penny K. Lukito (youtube.com/Badan POM RI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya memperbolehkan industri farmasi memproduksi sirop tanpa zat pelarut, setelah ditemukan cemaran etilen glikol (ET) dan dietilen glikol (DET) yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut, jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup, tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," kata Kepala BPOM, Penny L Lukito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).

Baca Juga: BPOM Akui Tak Pernah Uji EG-DEG pada Obat Sirop, Apa Alasannya?

Baca Juga: Menkes Minta BPOM Tes Tiap Batch Obat Cegah Gagal Ginjal Terulang

1. Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari sumber bahan baku

ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

BPOM sudah mendeteksi kemungkinan adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari sumber bahan baku.

"Ada penggunaan yang salah, yang tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku, bisa jadi dari sumber bahan bakunya, di mana industri tersebut mendapatkan supplier bahan baku," katanya.

2. EG dan DEG sejak awal tidak diperbolehkan jadi tambahan bahan baku

IDN Times/Imam Rosidin

Penny mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Sebab EG dan DEG sejak awal tidak diperbolehkan jadi tambahan bahan baku.

"Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat," tambahnya.

Baca Juga: Obat Sirop Unibebi Ditarik BPOM, Ini Profil Produsennya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya