BPOM Jatuhkan Sanksi Tegas 6 ke Perusahaan, 2 Sudah Tersangka
Ditemukan cemaran pada obat sampai 700 kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjatuhkan sanksi tegas pada lima industri farmasi dan satu distributor bahan obat berbahaya, yang memicu gagal ginjal akut pada anak.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk jadi dan bahan baku pada lima industri farmasi, diketahui mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hingga mencapai 433 sampai 702 kali melebihi ambang batas," ujar Kepala BPOM Penny L Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Adapun perusahaan yang terbukti melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.
Baca Juga: BPOM Jatuhkan Sanksi Dua Pedagang Besar Obat
1. Dua perusahaan ditetapkan jadi tersangka
Penny mengungkapkan, dua industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk obat sirop yang mengandung cemaran berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.
"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Penny.
Baca Juga: BPOM: 168 Obat Sirop Aman, Tak Ada Cemaran EG dan DEG