BPOM Restui Uji Klinis Vaksin Merah Putih pada Manusia
Hasil studi vaksin aman pada mencit dan monyet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) vaksin virus corona (COVID-19) Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga (UNAIR) dengan subjek manusia.
"Hari ini kami menyampaikan kabar gembira, sebuah kemajuan kita bersama bahwa Badan POM telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) perdana untuk vaksin karya anak bangsa yaitu Vaksin Merah Putih,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada konferensi pers dipantau virtual, Senin (7/2/2022).
Vaksin Merah Putih dikembangkan oleh Peneliti Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Vaksin Merah Putih dengan platform Inactivated virus dikembangkan menggunakan virus SARS-CoV-2 yang berasal dari pasien COVID-19 di Surabaya.
Baca Juga: Pembuatan Vaksin Merah Putih Molor, Malah Muncul Vaksin BUMN, Kenapa?
1. Uji klinik pada manusia memastikan efektivitas vaksin uji
Penny menerangkan PPUK merupakan persetujuan pelaksanaan kegiatan penelitian dengan subjek manusia disertai adanya intervensi penggunaan produk uji.
Dia nenambahkan uji pada manusia untuk untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologik atau farmakodinamik lainnya, atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan
"Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan efektivitas vaksin uji yang diteliti," ujarnya.
Baca Juga: BRIN: Pengembangan Vaksin Merah Putih di RI Jadi Tantangan Besar