BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin COVID-19 Janssen dan Convidecia
Vaksin untuk usia 18 tahun ke atas dengan satu suntikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 untuk dua merek, yakni vaksin Janssen dan Convidecia.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, mengatakan bahwa penerbitan EUA untuk kedua jenis vaksin telah melalui pengkajian yang intensif terhadap keamanan, khasiat, dan juga mutunya. BPOM memastikan standar-standar yang telah ditetapkan juga disetujui oleh para pakar mitra kerjanya.
"Kami melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta asosiasi klinisi terkait,” terang Penny, dikutip laman resmi BPOM, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: WHO Perpanjang Moratorium Vaksin Dosis Booster hingga Akhir Tahun
1. Vaksin COVID-19 untuk usia 18 tahun ke dan dosis sekali suntik
Indikasi penggunaan vaksin Janssen dan Convidecia sama-sama untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas, dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 mililiter secara intramuscular.
Kedua vaksin ini juga memerlukan kondisi penyimpanan pada suhu khusus, yaitu 2-8 derajat celcius. Khusus vaksin Janssen dapat juga disimpan pada suhu minus 20 derajat celcius.
Baca Juga: Komnas KIPI: Efek Samping Vaksin Pfizer Nyeri, Demam hingga Muntah
Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat