TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM: Vaksin COVID-19 yang Mengandung Babi Wajib Dilabeli Tidak Halal

BPOM pastikan kehalalan vaksin COVID-19 

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito akan memberikan label halal pada vaksin COVID-19 yang sudah diverifikasi Kementerian Agama.

"Untuk vaksin tentunya jika mengandung substansi yang tidak halal, harus disertai label bahan atau kandungan mengandung babi," ujar Penny dalam Rapat Panja Komisi IX dipantau Youtube Komisi IX DPR RI, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Vaksin Halal Didesak Jadi Booster Utama COVID-19

Baca Juga: MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara

1. Seluruh fasilitas bebas kontak bahan tidak halal

Erick Thohir pastikan Bio Farma siap produksi 250 juta dosis vaksin COVID-19 per tahun di akhir tahun 2020 (Dok. Kementerian BUMN)

Penny mengungkapkan titik kritis penyiapan vaksin halal adalah saat proses penyiapan bahan baku, bahan aktif, tambahan dan kemasan.

"Memastikan seluruh fasilitas yang kontak harus bebas dari bahan yang tidak halal dan diverifikasi Kemenag," imbuhnya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!

2. Pemerintah wajib berikan vaksin COVID-19 halal

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya