BPOM: Vaksin COVID-19 yang Mengandung Babi Wajib Dilabeli Tidak Halal
BPOM pastikan kehalalan vaksin COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito akan memberikan label halal pada vaksin COVID-19 yang sudah diverifikasi Kementerian Agama.
"Untuk vaksin tentunya jika mengandung substansi yang tidak halal, harus disertai label bahan atau kandungan mengandung babi," ujar Penny dalam Rapat Panja Komisi IX dipantau Youtube Komisi IX DPR RI, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Vaksin Halal Didesak Jadi Booster Utama COVID-19
Baca Juga: MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara
1. Seluruh fasilitas bebas kontak bahan tidak halal
Penny mengungkapkan titik kritis penyiapan vaksin halal adalah saat proses penyiapan bahan baku, bahan aktif, tambahan dan kemasan.
"Memastikan seluruh fasilitas yang kontak harus bebas dari bahan yang tidak halal dan diverifikasi Kemenag," imbuhnya.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!