BPOM: Vaksin COVID-19 yang Mengandung Babi Wajib Dilabeli Tidak Halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito akan memberikan label halal pada vaksin COVID-19 yang sudah diverifikasi Kementerian Agama.
"Untuk vaksin tentunya jika mengandung substansi yang tidak halal, harus disertai label bahan atau kandungan mengandung babi," ujar Penny dalam Rapat Panja Komisi IX dipantau Youtube Komisi IX DPR RI, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Vaksin Halal Didesak Jadi Booster Utama COVID-19
1. Seluruh fasilitas bebas kontak bahan tidak halal
Penny mengungkapkan titik kritis penyiapan vaksin halal adalah saat proses penyiapan bahan baku, bahan aktif, tambahan dan kemasan.
"Memastikan seluruh fasilitas yang kontak harus bebas dari bahan yang tidak halal dan diverifikasi Kemenag," imbuhnya.
Baca Juga: MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara
2. Pemerintah wajib berikan vaksin COVID-19 halal
Editor’s picks
Pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Merah Putih!
3. Negara wajib berikan perlindungan dan kehalalan produk
Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Putusan tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.