TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM 

Obat sirop berbahaya itu mengandung EG dan DEG

(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali daftar sirop berbahaya, karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas. Sebelumnya, BPOM menerbitkan lima daftar obat sirop yang mengandung cemaran.

Kepala BPOM Penny L Lukito mengatakan, pihaknya terus memperluas sampling dan pengujian sirop obat yang berpotensi berbahaya.

"Hasilnya, terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Penny dalam rilisnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Pharma

1. Tiga farmasi gunakan bahan baku EG dan DEG melebihi ambang batas

(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Selain Afifarma, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menemukan dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, yang juga menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi," katanya.

2. Berikut 8 daftar obat berbahaya versi BPOM

(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Dengan demikian terdapat delapan obat sirop berbahaya karena mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman. Berikut datanya:

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup

2. PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.

3. PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

4. PT Konimex
- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Baca Juga: Disebut Tak Standar BPOM, PT Yarindo Farmatama: Kami Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya