Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM
Obat sirop berbahaya itu mengandung EG dan DEG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kembali daftar sirop berbahaya, karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas. Sebelumnya, BPOM menerbitkan lima daftar obat sirop yang mengandung cemaran.
Kepala BPOM Penny L Lukito mengatakan, pihaknya terus memperluas sampling dan pengujian sirop obat yang berpotensi berbahaya.
"Hasilnya, terdapat tiga produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Penny dalam rilisnya, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Pharma
1. Tiga farmasi gunakan bahan baku EG dan DEG melebihi ambang batas
Selain Afifarma, BPOM bersama Bareskrim Polri juga menemukan dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, yang juga menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi," katanya.
Baca Juga: Disebut Tak Standar BPOM, PT Yarindo Farmatama: Kami Korban