TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat Prokes Baru, Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Nonton dan Konser

Kemenkes akan persiapkan protokol kesehatan baru

Ilustrasi Konser(IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan protokol kesehatan baru berbasis sertifikat vaksinasi COVID-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika, CDC sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan secara terstruktur dan sistematis.

Untuk itu, Kemenkes juga mulai mempersiapkan protokol baru berbasis sertifikasi vaksinasi untuk acara tertentu yakni acara keagamaan, makan bersama, maupun pertemuan bersama.

"CDC sudah keluarkan panduan yang lengkap mulai nonton bareng, konser, transportasi berbasis sertifikasi vaksinasi. Kita siapkan untuk protokol kesehatan yang baru untuk masing masing aktifitas," ujarnya di konferensi pers perpanjangan PPKM dipantau virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Ada Bahaya Mengintai! Jangan Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos

1. Sertifikat vaksinasi jadi syarat tiap aktivitas sosial

Humas RS Kanker Dharmais Anjari Umarjiyanto mengikuti vaksinasi COVID-19 (Dok. Pribadi/Anjari Umarjiyanto)

Budi mengatakan sertifikat vaksin merupakan salah satu instrumen yang akan digunakan sebagai syarat untuk setiap aktivitas nantinya.

"Ini gunanya nanti akan ke sana jadi dalam implementasi protokol baru tiap aktivitas sesesuai oleh MHRA BPOM-nya UK dan EMA European Medical Authority itu BPOM-nya Europe juga WHO," ujarnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Bisa Jadi Syarat Bepergian? Ini Penjelasan Satgas 

2. Pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua dilakukan di lokasi berbeda

ANTARA FOTO/Fauzan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk mempercepat cakupan vaksinasi tahap II bagi lansia dan petugas pelayanan publik. Di antaranya, pelaksanaan vaksinasi suntikan pertama dan kedua dapat dilakukan di lokasi yang berbeda. Selain itu juga diadakannya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Istora Senayan.

Sesuai dengan Kerputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan pandemic COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat pelayanan berbeda.

“Misalnya penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, maka penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasyankes yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili kita” ucap Nadia dikutip di laman kemenkes.go.id

Baca Juga: IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pergi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya