Catat Prokes Baru, Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Nonton dan Konser
Kemenkes akan persiapkan protokol kesehatan baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan protokol kesehatan baru berbasis sertifikat vaksinasi COVID-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika, CDC sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan secara terstruktur dan sistematis.
Untuk itu, Kemenkes juga mulai mempersiapkan protokol baru berbasis sertifikasi vaksinasi untuk acara tertentu yakni acara keagamaan, makan bersama, maupun pertemuan bersama.
"CDC sudah keluarkan panduan yang lengkap mulai nonton bareng, konser, transportasi berbasis sertifikasi vaksinasi. Kita siapkan untuk protokol kesehatan yang baru untuk masing masing aktifitas," ujarnya di konferensi pers perpanjangan PPKM dipantau virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Ada Bahaya Mengintai! Jangan Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos
1. Sertifikat vaksinasi jadi syarat tiap aktivitas sosial
Budi mengatakan sertifikat vaksin merupakan salah satu instrumen yang akan digunakan sebagai syarat untuk setiap aktivitas nantinya.
"Ini gunanya nanti akan ke sana jadi dalam implementasi protokol baru tiap aktivitas sesesuai oleh MHRA BPOM-nya UK dan EMA European Medical Authority itu BPOM-nya Europe juga WHO," ujarnya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Bisa Jadi Syarat Bepergian? Ini Penjelasan Satgas
Baca Juga: IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pergi