Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Imbau Rapat Maksimal 30 Menit
Jika memungkinkan lebih baik via daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengimbau sebaiknya setiap rapat atau pertemuan waktunya dibatasi maksimal 30 menit untuk mencegah penularan COVID-19.
Yuri menjelaskan ruangan rapat pada umumnya terbatas dengan sirkulasi tertutup sehingga rentan dengan penularan COVID-19.
"Diupayakan tidak lebih dari setengah jam, jika topiknya cukup banyak maka bagi rapat menjadi beberapa kali," katanya melalui streaming YouTube BNPB Indonesia, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: [UPDATE] Rekor, 127 Orang Meninggal Akibat Virus Corona Hari Ini
1. Virus COVID-19 menyebar lewat udara
Yuri meminta rapat harus direncanakan dengan baik agar bisa berjalan efektif dan efisien dan singkat, sehingga disiplin dengan jam rapat menjadi penting.
Yuri mengingatkan kajian terakhir bahwa virus COVID-19 yang berupa mikrodroplet yang lebih kecil bisa di udara relatif lebih lama.
"Pastikan ruangan memiliki kapasitas kemampuan menjaga jarak dengan baik, jika tidak sebagian biarlah mengikuti secara online melalui daring," imbuhnya
Baca Juga: Mantap! 2.133 Pasien Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 per Hari Ini