TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Stunting, Kemensos akan Beri Dana Rp3 Juta/Tahun untuk Ibu Hamil

Kemensos Sosial akan menambah indeks bantuan untuk PKH

Ilustrasi kegiatan posyandu. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Juliari P Batubara, menyatakan Kemensos akan menambah indeks bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020. Salah satunya untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Meski demikian, dia berharap nantinya semakin banyak Keluarga Penerima Manfaat (KLM) yang tergraduasi.

"Penambahan indeks bantuan merupakan satu dari empat fokus yang akan ditekankan dalam PKH pada tahun 2020 ini," ujarnya melalui siaran tertulis, Sabtu (15/2).

Baca Juga: Mendagri: Ada 160 Wilayah Kategori Merah Stunting

1. Penambahan bantuan cegah stunting ibu hamil dan anak usia dini

Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Bandung Raya mengantre untuk menerima bantuan PKH langsung dari Presidn Jokowi di Cimahi, Rabu (29/1). (IDN Times/Bagus F)

Direktur Jaminan Sosial Keluarga M. O. Royani menyatakan Kementerian Sosial RI 2020 akan memfokuskan pelaksanaan PKH pada empat kebijakan yakni Pencegahan Stunting, KPM Graduasi Berdikari Sejahtera, Validasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T), serta sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).

"Pertama, untuk pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indeks bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," ujarnya.

Ia mengatakan dengan kenaikan indeks bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga.

"Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 di mana pencegahan stunting menjadi salah satu program nasional," katanya.

2. Ibu hamil dan anak usia dini yang semula masing-masing menerima Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta

Upaya pencegahan stunting (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kenaikan indeks pada kategori ibu hamil dan anak usia dini yang semula masing-masing menerima Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.

Selanjutnya, indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat Rp. 900.000 per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

Untuk Komponen Penyandang Disabilitas Berat Rp2,4 juta per tahun; dan Komponen Lanjut Usia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta per tahun.

3. Pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro

Mensos Juliari P Batubara Dok Humas

Kebijakan PKH yang kedua adalah Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro.

"Jadi kebijakan PKH diarahkan agar KPM mendapat akses pembiayaan usaha sehingga mereka lebih produktif," tutur Direktur.

Pembiayaan diberikan melalui KUR dan kredit mikro, pemerintah berharap hal ini akan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Maju.

4. Tim PKH akan menyisir di wilayah 3T

IDN Times/Daruwaskita

Kebijakan yang ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.

"Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tim PKH akan menyisir di wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam PKH yakni Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial," terangnya.

Tim PKH yang dimaksud terdiri dari dinas sosial di kota dan kabupaten setempat, Pendamping PKH, dan petugas PKH dari pusat.

Baca Juga: Axton Salim: Pengentasan Angka Stunting Jadi PR Semua Pihak 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya