TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Akhirnya Larangan Mudik Dicabut

Bener gak sih?

Ilustrasi pemudik.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar video pendek berjudul "Akhirnya Larangan Mudik Dicabut".

"Akhirnya larangan mudik dicabut lur...," tulis sebuah akun Y*h** dalam media sosial Facebook.

Benarkah pemerintah mencabut kebijakan larangan mudik tahun ini?

Baca Juga: Ada Penerbangan Wuhan-Soetta, Kemenhub: Charter Bawa TKA

1. Pembawa berita dari Kazakhtan

Tangkapan layar media sosial facebook

Berdasarkan penelusuran IDN Times menggunakan aplikasi pencari gambar, yakni google search image, ditemukan pembawa berita dalam video tersebut berasal dari Kazakhtan.

Video ditemukan di situs brleast.info. Video tersebut berjudul: "KAZAKHSTAN NEWS REPORTER SOUNDS LIKE DIESEL TRUCK STARTING IN THE MORNING WOMEN EDITION".

2. Pemerintah larang mudik pada 6-17 Mei 2021

Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Kemudian, berdasarkan pencarian di media mainstream dan laman resmi Satgas.COVID-19, tidak ditemukan informasi yang menuliskan larangan mudik dicabut.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca-larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021.

Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku pada 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas tersebut.

Baca Juga: 5 Potret Pemudik yang Mulai Tinggalkan Jakarta Jelang Larangan Mudik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya