TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Jalan yang Disekat Polda Metro Jaya Jelang Larangan Mudik 

Jangan coba-coba lewat jalur tikus, bakal dijaga petugas!

Ilustrasi. Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengawasi dan menyiapkan sekat di jalur alternatif atau 'jalur tikus' yang kerap digunakan pemudik untuk menerobos kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jajarannya juga akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul jelang mudik Lebaran.

"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo dikutip dari ANTARA, Jumat (9/4/2021)

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Aparat Keamanan Siap Jaga di 300 Titik

1. 380 personel dikerahkan untuk pengawasan

Tes swab antigen gratis yang disediakan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dia mengatakan setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan untuk mengawasi baik delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif.

"Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo.

2. Delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro

Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut untuk membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi, angkutan umum dan motor. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama larangan mudik Lebaran 2021:

1. Jalan Tol ada 2 lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak

2. Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

3. Terminal Bus ada 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya