TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang 

KPAI kirim surat pada presiden untuk memberhentikan Sitti

Komisioner KPAI Sitii Hikmawaty (baju hitam) saat berikan konferensi pers hasil kasus pelanggaran hak Anak 2019 di Gedung KPAI, Selasa (18/2) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Dewan etik menemukan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataan kontroversi tentang perempuan bisa ambil bila berenang dengan laki-laki.

Ketua Dewan Etik Dr I Dewa Gede Palguna mengatakan dewan etik yang dibentuk KPAI pada 26 Februari khusus bertugas memeriksa adanya pelanggaran kode etik salah satu komisioner. Sejak saat itu dewan etik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Sitti Hikmawatty.

"Kami undang para pakar, ahli, Ketua IDI serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Indonesian Society of Obstetrics and Gynecology) (POGI), Komnas Perempuan juga berbagai pihak untuk memberikan rekomendasi," ujarnya dalam zoom meeting bersama KPAI, Kamis (23/4).

Baca Juga: [BREAKING] KPAI Surati Presiden soal Wanita Bisa Hamil saat Berenang

1. Pernyataan komisioner KPAI menimbulkan dampak luas

kpai.go.id

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, dewan etik menemukan berbagai pelanggaran. Gede Palguna menerangkan, ada fakta yang tidak dibantah oleh Sitti Hikmawatty tentang pernyataan di media online tentang kehamilan bisa terjadi pada perempuan bila berenang bersama lawan jenis walaupun tidak ada penetrasi.

Pernyataan tersebut diakui oleh komisioner tersebut, sehingga menimbulkan reaksi publik yang luas, bahkan luar dan dalam negeri, timbul kecaman dan olok berdampak negatif pada KPAI bahkan bangsa dan negara.

"Kami berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga merupakan bentuk pelanggaran prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegalitas karena pernyataan tersebut berdampak pada sesama anggota KPAI sehingga berdampak pada kebersamaan," imbuhnya.

2. Komisioner Sitty tetap tidak mengakui kesalahan

KPAI (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menambahkan anggota komisioner tersebut juga melanggar kode etik karena lemahnya kompetensi teknis, etika, dan leadership yang seharusnya ada dalam anggota komisioner.

"Komisioner terduga memberikan pernyataan di luar kompetensinya, tetapi tetap tidak mengakui kesalahan meskipun dewan etik telah berkali-kali memberikan kesempatan secara persuasif bahwa mengakui kesalahan dalam dunia akademik bukan kesalahan," terangnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Wanita Berenang Bisa Hamil, Anggota KPAI Langgar Etik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya