Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang 

KPAI kirim surat pada presiden untuk memberhentikan Sitti

Jakarta, IDN Times - Dewan etik menemukan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataan kontroversi tentang perempuan bisa ambil bila berenang dengan laki-laki.

Ketua Dewan Etik Dr I Dewa Gede Palguna mengatakan dewan etik yang dibentuk KPAI pada 26 Februari khusus bertugas memeriksa adanya pelanggaran kode etik salah satu komisioner. Sejak saat itu dewan etik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Sitti Hikmawatty.

"Kami undang para pakar, ahli, Ketua IDI serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Indonesian Society of Obstetrics and Gynecology) (POGI), Komnas Perempuan juga berbagai pihak untuk memberikan rekomendasi," ujarnya dalam zoom meeting bersama KPAI, Kamis (23/4).

1. Pernyataan komisioner KPAI menimbulkan dampak luas

Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang kpai.go.id

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, dewan etik menemukan berbagai pelanggaran. Gede Palguna menerangkan, ada fakta yang tidak dibantah oleh Sitti Hikmawatty tentang pernyataan di media online tentang kehamilan bisa terjadi pada perempuan bila berenang bersama lawan jenis walaupun tidak ada penetrasi.

Pernyataan tersebut diakui oleh komisioner tersebut, sehingga menimbulkan reaksi publik yang luas, bahkan luar dan dalam negeri, timbul kecaman dan olok berdampak negatif pada KPAI bahkan bangsa dan negara.

"Kami berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga merupakan bentuk pelanggaran prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegalitas karena pernyataan tersebut berdampak pada sesama anggota KPAI sehingga berdampak pada kebersamaan," imbuhnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPAI Surati Presiden soal Wanita Bisa Hamil saat Berenang

2. Komisioner Sitty tetap tidak mengakui kesalahan

Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang KPAI (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menambahkan anggota komisioner tersebut juga melanggar kode etik karena lemahnya kompetensi teknis, etika, dan leadership yang seharusnya ada dalam anggota komisioner.

"Komisioner terduga memberikan pernyataan di luar kompetensinya, tetapi tetap tidak mengakui kesalahan meskipun dewan etik telah berkali-kali memberikan kesempatan secara persuasif bahwa mengakui kesalahan dalam dunia akademik bukan kesalahan," terangnya.

3. Ketua KPAI minta presiden berhentikan Sitty Hikmawatty secara tidak hormat

Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang KPAI gelar konpers di Kantor KPAI, Kamis (30/1)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengambil langkah tegas kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.

Susanto mengatakan 9 komisioner KPAI mengambil tindak lanjut dan memutuskan, bahwa 8 komisioner KPAI menerima rekomendasi dewan etik pada untuk memberikan waktu berpikir untuk mengundurkan diri atau berhenti tidak hormat sampai 23 Maret pukul 13.00

"Tapi, sampai tanggal 23 kami tidak menerima surat pengunduran diri maka sesuai keputusan rapat pleno KPAI bersurat kepada presiden dan mengusulkan pemberhentian sebagai komisioner KPAI secara tidak hormat," tegas Susanto

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Wanita Berenang Bisa Hamil, Anggota KPAI Langgar Etik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya