Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada Wartawan
Kemerdekaan pers di Indonesia dinilai semakin sempit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini.
Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi serta bertentangan dengan hukum.
"Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran tertulis, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya
1. Empat media massa mengalami peretasan berurutan
Menurut M Nuh peretasan digital menjadi masalah yang mengganggu fungsi pers. Empat media massa online telah menyatakan diri mengalami gangguan operasional akibat peretasan pihak tidak dikenal.
Situs tempo.com diretas pada 22 Agustus yang membuat tampilan laman tersebut hitam, dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.
Pada hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id, terkait kontroversi penemuan obat COVID-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang. Kemudian salah satu artikel kompas.com berjudul “Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas" juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020.
Selain itu, detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama.
Baca Juga: Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksi