TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Melanggar, Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi

Anwar Usman diduga ada konflik kepentingan karena keluarga

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait keputusan batas usia minimum capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, sebelum melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, pihaknya sudah melakukan somasi pada 12 Oktober kepada 8 hakim konstitusi termasuk Anwar Usman. Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris.

"Mestinya 8 hakim konstitusi lainnya menyampaikan keberatan aktivitas hakim konstitusi atau ketua MK yang aktif dalam penanganan perkara ini. Semestinya sejak awal hakim konstitusimendeklarasikan agar dia mengundurkan diri dari perkara tersebut," ujar Petrus di Gedung MK, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Terima Kasih ke Jokowi

1. Ada konflik kepentingan dalam keputusan batas usia capres dan cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Petrus menerangkan, permohonan uji materiil perkara nomor 90 dan 91 secara spesifik membukakan jalan untuk bagi Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Nama Gibran ini disebut berkali-kali, sehingga 9 hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi berpikiran ada konflik kepentingan. Terutama oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, kan keluarga," imbuhnya.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres ke KPU Besok!

2. Bisa terjadi konflik kepentingan dalam keputusan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Petrus mengatakan, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar seharusnya sejak awal memahami bahwa posisinya akan selalu bersinggungan, beririsan hingga berhadap-hadapan dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Terlebih, Jokowi juga merupakan kakak iparnya dan Gibran adalah keponakannya.

"Bisa saja mengikuti kontestasi pilkada bahkan pilpres. Apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka dipastikan bertemu dan terjadi konflik kepentingan yang sangat kompleks dan berimplikasi hukum serta problematik. Terutama mengancam putusan Mahkamah Konstitusi dalam banyak perkara uji materiil yang dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Ini Rincian Harta Kekayaan Mahfud MD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya