Diduga Melanggar, Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi
Anwar Usman diduga ada konflik kepentingan karena keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait keputusan batas usia minimum capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, sebelum melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, pihaknya sudah melakukan somasi pada 12 Oktober kepada 8 hakim konstitusi termasuk Anwar Usman. Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris.
"Mestinya 8 hakim konstitusi lainnya menyampaikan keberatan aktivitas hakim konstitusi atau ketua MK yang aktif dalam penanganan perkara ini. Semestinya sejak awal hakim konstitusimendeklarasikan agar dia mengundurkan diri dari perkara tersebut," ujar Petrus di Gedung MK, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun
Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Terima Kasih ke Jokowi
1. Ada konflik kepentingan dalam keputusan batas usia capres dan cawapres
Petrus menerangkan, permohonan uji materiil perkara nomor 90 dan 91 secara spesifik membukakan jalan untuk bagi Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Nama Gibran ini disebut berkali-kali, sehingga 9 hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi berpikiran ada konflik kepentingan. Terutama oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, kan keluarga," imbuhnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres ke KPU Besok!
Baca Juga: Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Ini Rincian Harta Kekayaan Mahfud MD