TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh, Pasien COVID-19 di Jakarta Kena Tagihan RS sampai Rp600 Juta  

Pemerintah harus menjamin semua biaya pasien COVID-19

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Jakarta, IDN Times-  Pemerintah Indonesia berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19. Namun, sampai saat ini, masih banyak kasus keluarga pasien yang terpaksa harus membayar biaya perawatan COVID-19 kepada Rumah Sakit.

Pasalnya dalam laporan warga yamg diterima Lapor Covid-19 banyak laporan adanya Rumah Sakit (RS) Rujukan COVID-19 yang menagih biaya perawatan kepada pasien COVID-19.

"Sejak awal tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di rumah sakit," ujar Relawan Lapor Covid-19 Amanda Tan dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Data Terbaru Penanganan COVID-19

Baca Juga: Faldo Bantah Jokowi Tak Minta Maaf Atas Kematian Pasien COVID-19

1. Tagihan obat sampai perawatan capai ratusan juta

Tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Amanda mengungkapkan, seorang pelapor di Jakarta mengeluhkan tagihan perawatan sang ibu yang terkonfirmasi COVID-19 sekitar Rp600 juta pada Juni 2021.

Laporan lain ada dari keluarga pasien di Denpasar yang diminta rumah sakit untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai 220 juta rupiah pada Juli 2021.

2. Pasien bayar Rp225 juta karena lewat jangka waktu perawatan 14 hari

Suasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp 225 juta oleh rumah sakit dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

"Kasus-kasus ini jelas menyimpangi berbagai ketentuan hukum di atas dan sangat menambah penderitaan pasien dengan biaya yang sangat mahal," tegas perwakilan Koalisi dari LBH Jakarta, Charlie Albajili.

Padahal, beberapa di antara rumah sakit tersebut adalah rujukan COVID-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.

"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut," imbuh Charlie.

Baca Juga: Pengalaman Pasien COVID-19 Jalani Isoter di Denpasar: Berantakan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya