TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Epidemiolog: Syarat PCR untuk Pesawat Tak Urgent, Antigen Sudah Tepat

Risiko penularan di pesawat paling kecil dibanding yang lain

ilustrasi perjalanan internasional (Dok. PT Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Calon penumpang pesawat udara kini wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR, sesuai dengan aturan perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengatakan, syarat PCR  bagi penumpang pesawat tidak mendesak atau urgent. Sebab, penularan COVID-19 di moda transportasi udara sangat kecil dibanding transportasi lain.

"Dari sisi strategi pengendalian pandemik berbasis risiko, klaster di pesawat ini kecil bahkan paling kecil dibanding moda transportasi lain," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: YLKI: Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif!

1. Pesawat memiliki hepa filter

Suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dicky menerangkan dalam pesawat terdapat filter melalui hepa filter, kemudian sirkulasi 20 kali dalam satu jam ditambah protokol kesehatan dan adanya vaksin.

"Kalau semua diterapkan dengan protokol kesehatan, jika pesawat penuh sekalipun tidak terjadi penularan meskipun ada yang terindikasi positif. Ini terbukti saat awal pandemik pesawat dari China ke Kanada," jelasnya.

Sehingga, lanjut Dicky, seharusnya jika aturan diterapkan maka berbasis risiko rendah maka syarat yang diterapkan tidak perlu ketat.

"Itu logikanya, walaupun bukan dilonggarkan," imbuhnya.

2. Antigen sudah tepat untuk syarat penerbangan

Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dicky menerangkan PCR merupakan alat diagnostik yang mengetahui ada tidaknya SARS-CoV-2 sehingga digunakan strategi untuk mengkonfirmasi orang positif atau tidak, artinya ada tahapan sebelumnya.

"Surat Edaran yang sebelumya mensyaratkan Antigen ini sudah sangat tepat apalagi ditambah syarat vaksinasi," katanya.

Bahkan, kata dia, jika cakupan vaksinasi di Indonesia sudah capai 80 persen maka tidak perlu ada tes baik Antigen maupun PCR.

Baca Juga: Anggota DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Biayanya Mahal!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya