Anggota DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Biayanya Mahal!

Batas atas biaya tes PCR Rp495 ribu dan Rp525 ribu

Jakarta, IDN Times - Aturan baru pemerintah yang mewajibkan calon pengguna pesawat untuk tes swab PCR di wilayah Jawa-Bali, menuai protes dari banyak pihak. Bahkan, sejumlah anggota DPR menilai aturan baru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 itu, tidak adil dan memberatkan secara finansial. Sebelumnya, pengguna pesawat yang sudah mendapatkan vaksin penuh dua dosis cukup melampirkan hasil negatif tes antigen. 

"Padahal, kami sudah mengingatkan pemerintah agar kebijakan itu dikaji ulang karena terlalu mahal dan tak semua moda transportasi menggunakan aturan tersebut," ujar anggota komisi IX DPR, Alifudin dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/10/2021). 

Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, batas atas harga tes swab PCR di wilayah Jawa-Bali mencapai Rp495 ribu. Sementara, batas atas di luar wilayah Jawa-Bali mencapai Rp525 ribu. 

Menurut Alifudin, aturan ini semakin memberatkan karena warga harus melakukan tes swab PCR 2X24 jam sebelum terbang. "Warga menggunakan pesawat terbang bukan karena dia orang kaya, tetapi karena butuh dalam melakukan perjalanannya," katanya lagi. 

Ia mengatakan ada masyarakat yang menggunakan transportasi udara karena ingin tiba cepat di lokasi. "Misalnya, orang tua yang memiliki waktu terbatas dan ingin menjenguk anak di pondok pesantren. Makanya, supaya cepat pulang perginya harus naik pesawat," tutur dia. 

Ketidakadilan itu terlihat ketika pengguna transportasi lainnya seperti kendaraan roda empat, bus, kereta api dan kapal, masih diizinkan menggunakan tes antigen. Apa alasan pemerintah memberlakukan wajib tes swab PCR bagi pengguna transportasi udara?

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Terbaru Naik Pesawat, Semua Wajib PCR!

1. Satgas wajibkan tes swab PCR bagi pengguna pesawat untuk cegah penularan di dalam kabin

Anggota DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Biayanya Mahal!Ilustrasi Transportasi (Pesawat) (IDN Times/Aditya Pratama)

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat nasional, Wiku Adisasmito mengatakan calon pengguna transportasi udara wajib melakukan tes swab PCR untuk mencegah terjadinya penularan ketika berada di dalam kabin pesawat. Apalagi kondisi kabin pesawat tertutup rapat. 

Selain itu, hasil tes swab PCR lebih sensitif ketimbang rapid antigen. Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada untuk optimalisasi pencegahan dan penularan.

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan uji coba yakni dengan meniadakan kewajiban social distancing di dalam kabin pesawat. Artinya, masing-masing maskapai bisa mengangkut 100 persen dari kapasitas pesawat. 

 "Ini sebagai bagian uji coba pelonggaran demi pemulihan ekonomi di tengah kasus yang terkendali," ungkap Wiku ketika memberikan keterangan pers pada Kamis, 21 Oktober 2021. 

Meski diizinkan memenuhi 100 persen kapasitas di dalam pesawat, tetapi di dalam aturan Inmendagri terbaru, maskapai tetap diminta menyisakan bangku di bagian belakang untuk pemisahan. Hal tersebut sebagai bagian untuk berjaga-jaga bila ditemukan penumpang yang positif COVID-19. 

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Aturan Baru Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

2. Anggota DPR usulkan harga tes swab PCR disamakan dengan rapid antigen

Anggota DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Biayanya Mahal!Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Alifudin mengatakan bila pemerintah tetap berkukuh menggunakan tes swab PCR sebagai salah satu syarat untuk terbang, maka harganya harus diturunkan. Harga tes swab PCR harus setara dengan rapid antigen yang berkisar Rp150 ribu. 

"Jadi, kami berharap, kaji ulang aturan ini dengan para ahli. Sedangkan, kami memberi opsi harga swab PCR disamakan dengan harga rapid antigen," ujarnya. 

Pendapat senada disampaikan oleh anggota komisi V dari fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho. Ia menilai kondisi pandemik telah memukul warga secara finansial. Kini, mereka harus diberikan beban tambahan untuk menanggung sendiri biaya tes swab PCR bila ingin menggunakan transportasi udara. 

"Sejak awal kami sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," kata Irwan melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Di sisi lain, Irwan mengakui bahwa cakupan vaksinasi yang rendah mau tak mau menyebabkan tes swab PCR masih harus diberlakukan. "Tetapi, seharusnya harga tes swab PCR diturunkan," tutur dia lagi. 

3. Relawan dr. Tirta Mandira Hudhi menilai fungsi tes swab PCR untuk diagnosa bukan skrining

Anggota DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Biayanya Mahal!Penetapan batas atas tes swab PCR per 16 Agustus 2021 (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, aturan kebijakan penerapan tes swab PCR bagi pengguna pesawat akan berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Namun, aturan tersebut juga menuai protes dari relawan COVID-19, dr. Tirta Mandira Hudhi. Menurutnya, fungsi tes swab PCR untuk diagnosa apakah individu tertentu sudah terpapar COVID-19. 

"Bila untuk screening maka cukup gunakan antigen saja," demikian cuit Tirta pada hari ini. 

Ia mengatakan rata-rata pesawat telah dilengkapi alat bernama Hepa Filter. Sementara, transportasi di darat rata-rata malah tak memiliki alat tersebut. 

"Malah di dalam mobil, waktunya akan lebih lama. Justru, gak wajib tes swab PCR. Yuk, bisa lah direvisi. Belum telat," kata dia. 

Ia menambahkan saat ini pemerintah juga sudah membuka fasilitas bioskop. Syaratnya sudah vaksin dua kali dan membuktikannya melalui aplikasi PeduliLindungi. 

"Beberapa sumber ilmiah sudah menekankan justru penularan di pesawat adalah yang paling rendah," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya