TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Terkini Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jual Remaja di Bawah Umur

Tersangka menyerahkan diri ke Polres Bekasi setelah buron

ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun. Setelah sempat buron, AT akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

AT diantar orang tuanya dan pengacara ke Polres Metro Bekasi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Subuh tadi sekitar pukul 04.00 pelaku sudah berhasil diamankan inisial AT. Sekarang pelaku masih dalami masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/5/2021).

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) sebagai tersangka sejak keluarga korban melaporkan tersangka pada 12 April 2021.

Meski status sudah tersangka, namun kepolisian mengaku sulit menangkap tersangka hingga akhirnya menyerahkan diri.

Berikut ini fakta-fakta kasus perkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Bekasi yang membuat publik geram.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri

1. Korban diming-imingi pekerjaan

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pilu ini berawal saat tersangka yang merupakan teman dekat korban selama 9 bulan mengiming-imingi korban untuk bekerja di toko dan diminta tinggal di kosan.

Namun, sayang korban diperkosa bahkan dijual oleh tersangka melalui aplikasi media sosial MiChat dengan harga Rp400.000.

2. Penanganan polisi lambat

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Penyidik menaikkan laporan tersebut menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 dan melakukan penetapan tersangka AT pada 19 Mei 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini karena tidak adanya saksi yang mengetahui pemerkosaan dan penjualan remaja tersebut secara langsung.

“Sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti,” kata Aloysius kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).

“Perkara naik sidik 6 Mei, penetapan tersangka 19 Mei, kendala dilapangan dalam proses ini adalah pelaku melarikan diri sejak awal dilaporkan,” ujarnya.

Karena AT mangkir dari panggilan polisi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pun memasukan AT ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kemarin (19/5/2021).

Aloysius mengatakan, polisi juga sempat mendatangi rumah tersangka namun AT tak ada di lokasi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap AT.

3. Pelaku kabur ke Cilacap dan Bandung

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah korban melapor ke pihak berwajib, tersangka pencabulan AT ternyata melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah selama beberapa hari, kemudian kabur lagi ke Bandung, Jawa Barat.

"Pelaku ketakutan karena pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga pelaku melarikan diri," ujar Aloysius.

 

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka Pencabulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya