Fakta Terkini Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jual Remaja di Bawah Umur
Tersangka menyerahkan diri ke Polres Bekasi setelah buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun. Setelah sempat buron, AT akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
AT diantar orang tuanya dan pengacara ke Polres Metro Bekasi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Subuh tadi sekitar pukul 04.00 pelaku sudah berhasil diamankan inisial AT. Sekarang pelaku masih dalami masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/5/2021).
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) sebagai tersangka sejak keluarga korban melaporkan tersangka pada 12 April 2021.
Meski status sudah tersangka, namun kepolisian mengaku sulit menangkap tersangka hingga akhirnya menyerahkan diri.
Berikut ini fakta-fakta kasus perkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Bekasi yang membuat publik geram.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri
1. Korban diming-imingi pekerjaan
Peristiwa pilu ini berawal saat tersangka yang merupakan teman dekat korban selama 9 bulan mengiming-imingi korban untuk bekerja di toko dan diminta tinggal di kosan.
Namun, sayang korban diperkosa bahkan dijual oleh tersangka melalui aplikasi media sosial MiChat dengan harga Rp400.000.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Buron Tersangka Pencabulan