TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FSGI Catat Ada 10 Sekolah yang Lakukan Tindakan Intoleransi

Kasus SMK Negeri 2 Padang hanya puncak gunung es

Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan peristiwa di SMK Negeri 2 Padang merupakan puncak gunung es dari budaya intoleran di sekolah. Bahkan peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang bukan satu-satunya tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah. FSGI mencatat ada 10 Kasus yang terungkap ke publik sekitar 2014 sampai 2021.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan penerbitan SKB 3 Menteri jangan sampai hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul dari kasus tersebut tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran dalam bentuk lainnya di sekolah.

"Sehingga kami sangat berkeyakinan bahwa hadirnya SKB ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

1. Larangan siswa gunakan jilbab di sekolah

Ilustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Dalam catatan FSGI kasus intoleran pernah terjadi di SMA N 2 Denpasar pada 2014, saat itu siswa dilarang menggunakan jilbab. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.

Kemudian di SMA N 5 Denpasar pada 2014 yang melarang siswa menggunakan tutup kepala melalui pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya. Lalu ada pada tahun yang sama di SMP N 1 Singaraja juga melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.

2. Jilbab bahkan dianggap budaya sekolah sejak sekolah berdiri di Rokan Hilir

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kemudian di SMP N 3 Genteng Banyuwangi pada 2017 ditemukan peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non muslim.

"Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu," ujar Heru.

Tahun yang sama di SMA N 1 Maumere, Sikka, ditemukan siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang karena melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.

Kemudian, pada 2018 di SMA N 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu terdapar aturan tidak tertulis tetapi berupa himbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab yang sudah dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.

Lalu pada 2019 di SD Inpres 22 Wosi Manokwari, ada aturan tidak tertulis tetapi berupa himbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab.

"Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri," ujar Heru.

3. Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Tindakan intoleran juga ditemukan di SD N Karang Tengah 3 Gunung Kidul pada 2019, saat itu kepala sekolah mewajibkan seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.

Pada 2020, di SMAN 1 Gemolong Sragen bahkan siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS. Lalu, di SMK N 2 Padang tahun ini, siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai dengan Perda yang dibuat oleh Wali Kota sejak 2005.

Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya