FSGI Catat Ada 10 Sekolah yang Lakukan Tindakan Intoleransi
Kasus SMK Negeri 2 Padang hanya puncak gunung es
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan peristiwa di SMK Negeri 2 Padang merupakan puncak gunung es dari budaya intoleran di sekolah. Bahkan peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang bukan satu-satunya tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah. FSGI mencatat ada 10 Kasus yang terungkap ke publik sekitar 2014 sampai 2021.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan penerbitan SKB 3 Menteri jangan sampai hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul dari kasus tersebut tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran dalam bentuk lainnya di sekolah.
"Sehingga kami sangat berkeyakinan bahwa hadirnya SKB ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab
1. Larangan siswa gunakan jilbab di sekolah
Dalam catatan FSGI kasus intoleran pernah terjadi di SMA N 2 Denpasar pada 2014, saat itu siswa dilarang menggunakan jilbab. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
Kemudian di SMA N 5 Denpasar pada 2014 yang melarang siswa menggunakan tutup kepala melalui pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya. Lalu ada pada tahun yang sama di SMP N 1 Singaraja juga melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang