Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Cuma Rp75 Ribu
Kemenkes mematok batas biaya rapid test tertinggi Rp150 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan terus menekan harga maksimum pemeriksaan rapid test COVID-19 sebesar Rp150 ribu untuk memenuhi kebutuhan tes cepat di masa pandemik COVID-19.
Terlebih, Kemenko PMK bersama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional dan Inovasi serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah meluncurkan rapid test COVID-19 buatan dalam negeri yakni RI-GHA COVID-19.
"Harga rapid maksimum kita upayakan akan terus kita tekan, kita sudah sampaikan ke BPPT untuk yang ini (rapid test RI-GHA COVID-19) Rp75 ribu, separuh," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Rapid Test Buatan Anak Negeri RI-GHA COVID-19 Siap Banting Harga
1. Rumah sakit bisa tekan harga jika gunakan rapid test lokal
Bahkan, menurut Muhadjir rumah sakit bisa menekan biaya rapid test jika mau memakai produk dalam negeri dan tidak memilih-milih.
"Kalau ada yang lebih rendah, saya kira mungkin," imbuhnya.
Baca Juga: Awas! Sanksi Menanti RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp150 Ribu