TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Cuma Rp75 Ribu

Kemenkes mematok batas biaya rapid test tertinggi Rp150 ribu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memamerkan rapid tes buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan terus menekan harga maksimum pemeriksaan rapid test COVID-19 sebesar Rp150 ribu untuk memenuhi kebutuhan tes cepat di masa pandemik COVID-19.

Terlebih, Kemenko PMK bersama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional dan Inovasi serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah meluncurkan rapid test COVID-19 buatan dalam negeri yakni RI-GHA COVID-19.

"Harga rapid maksimum kita upayakan akan terus kita tekan, kita sudah sampaikan ke BPPT untuk yang ini (rapid test RI-GHA COVID-19) Rp75 ribu, separuh," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Rapid Test Buatan Anak Negeri RI-GHA COVID-19 Siap Banting Harga

1. Rumah sakit bisa tekan harga jika gunakan rapid test lokal

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bahkan, menurut Muhadjir rumah sakit bisa menekan biaya rapid test jika mau memakai produk dalam negeri dan tidak memilih-milih.

"Kalau ada yang lebih rendah, saya kira mungkin," imbuhnya.

2. Langkah Menkes patok harga rapid test tepat

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir menilai langkah Menteri Kesehatan membatasi harga rapid test tersebut sudah tepat. Bahkan, jika rapid test buatan anak negeri ini diproduksi massal, nantinya bisa jadi patokan real di lapangan.

"Jika ada harga yang lebih tinggi maka tidak akan laku," imbuhnya.

Muhadjir mengungkapkan patokan biaya rapid test dari Kemenkes sebesar Rp150 ribu merupakan standar harga tertinggi, sehingga bisa saja fasilitas kesehatan menetapkan tarif di bawah itu.

Baca Juga: Awas! Sanksi Menanti RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp150 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya