Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Cuma Rp75 Ribu

Kemenkes mematok batas biaya rapid test tertinggi Rp150 ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan terus menekan harga maksimum pemeriksaan rapid test COVID-19 sebesar Rp150 ribu untuk memenuhi kebutuhan tes cepat di masa pandemik COVID-19.

Terlebih, Kemenko PMK bersama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional dan Inovasi serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah meluncurkan rapid test COVID-19 buatan dalam negeri yakni RI-GHA COVID-19.

"Harga rapid maksimum kita upayakan akan terus kita tekan, kita sudah sampaikan ke BPPT untuk yang ini (rapid test RI-GHA COVID-19) Rp75 ribu, separuh," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

1. Rumah sakit bisa tekan harga jika gunakan rapid test lokal

Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Cuma Rp75 RibuPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bahkan, menurut Muhadjir rumah sakit bisa menekan biaya rapid test jika mau memakai produk dalam negeri dan tidak memilih-milih.

"Kalau ada yang lebih rendah, saya kira mungkin," imbuhnya.

Baca Juga: Rapid Test Buatan Anak Negeri RI-GHA COVID-19 Siap Banting Harga

2. Langkah Menkes patok harga rapid test tepat

Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Cuma Rp75 RibuPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir menilai langkah Menteri Kesehatan membatasi harga rapid test tersebut sudah tepat. Bahkan, jika rapid test buatan anak negeri ini diproduksi massal, nantinya bisa jadi patokan real di lapangan.

"Jika ada harga yang lebih tinggi maka tidak akan laku," imbuhnya.

Muhadjir mengungkapkan patokan biaya rapid test dari Kemenkes sebesar Rp150 ribu merupakan standar harga tertinggi, sehingga bisa saja fasilitas kesehatan menetapkan tarif di bawah itu.

3. Sanksi tegas bagi rumah sakit yang patok harga rapid test di atas Rp150 ribu

Harga Rapid Test Buatan Dalam Negeri Cuma Rp75 RibuMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan rapid tes buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir menegaskan ada sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang mematok tarif rapid test di atas Rp150 ribu.

"Sanksinya pasti ada, sebab sudah ditetapkan harga maksimum, kalau melampaui itu berarti pelanggaran," ujarnya.

Muhadjir menambahkan untuk sanksi tegas bukan domain Kemenkes tapi aparat. Namun jika aturan tertulis yang mengatur sanksi pelanggaran, itu merupakan ranah Kementerian Kesehatan terutama pasal-pasal yang mengatur pelanggaran.

"Sanksinya pasti ada," tegasnya.

Baca Juga: Awas! Sanksi Menanti RS yang Patok Rapid Test di Atas Rp150 Ribu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya